Jasa Raharja Tuntaskan Santunan Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
Jasa Raharja Tuntaskan Santunan Korban KRL Bekasi

PT Jasa Raharja mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan antara KRL dan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin (27/6). Sebanyak 16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.

Penyerahan Santunan kepada Ahli Waris

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunan bagi korban meninggal dunia telah diserahkan kepada seluruh ahli waris. "Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan," ujar Ariyandi dalam keterangannya pada Kamis (30/4/2026). Hal ini disampaikan usai penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna, di Bekasi.

Koordinasi dengan Berbagai Pihak

Ariyandi menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan. "Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bentuk Kehadiran Negara

Penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. "Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan," ungkap Ariyandi.

Besaran Santunan

Lebih lanjut, Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga