Detik-Detik WN Brunei Dianiaya Selebgram Woodyrman, Kepala Dipukul Botol
Detik-Detik WN Brunei Dianiaya Woodyrman, Kepala Dipukul Botol

Seorang warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30) tewas setelah mengalami penganiayaan yang mengakibatkan kepalanya dipukul dengan botol di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi telah menangkap terduga pelaku yang juga merupakan warga negara Brunei, Mohamad Irman Ali (33), yang dikenal sebagai selebgram Woodyrman.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan polisi, korban awalnya berada di sekitar lokasi bersama saksi. Beberapa saat kemudian, datang beberapa orang lain dan sempat duduk serta berbincang bersama korban. Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub.

Dalam video yang beredar, tampak korban dan pelaku awalnya saling adu mulut. Beberapa orang tampak melerai keributan yang terjadi. Namun, cekcok terus berlanjut hingga pelaku memukul korban menggunakan botol kaca. Korban langsung terkapar di lokasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan kejadian tersebut. "Benar telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Budi kepada wartawan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Budi menjelaskan bahwa setelah kejadian, korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi korban memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

Penangkapan Pelaku

Polisi menangkap Woodyrman pada Senin, 25 Mei 2026, dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Resa.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga