Bekas Luka Hitam di Tubuh Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Terlihat
Bekas Luka Hitam Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Jakarta - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memperlihatkan bekas luka akibat cipratan cairan tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). Luka berwarna hitam di bagian tangan hingga dada masih tampak jelas meskipun peristiwa itu telah terjadi dua bulan lalu.

Momen di Sidang

"Terdakwa satu dan dua terkena air keras?" tanya penasihat hukum terdakwa di ruang sidang. "Siap betul," jawab para terdakwa serempak.

Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, mengaku terkena cipratan di lengan kanan dan kiri. Atas permintaan penasihat hukum, Budhi berdiri dan menunjukkan bekas luka di tangannya. "Itu yang terkena, jadi hitam-hitam itu ya bekas hitam-hitam," ujar penasihat hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sementara itu, Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, mengaku terkena cairan di bagian tangan, muka, leher, hingga dada. Hakim kemudian meminta Edi membuka bagian dada untuk memperlihatkan luka bekas cipratan. "Tangan, muka, leher dan dada," kata Edi. Di hadapan hakim, oditur, dan penasihat hukum, Edi mengangkat bajunya dan menunjukkan luka di dada kanan. Hakim lantas memastikan kondisi luka tersebut. "Sudah kering ini?" tanya hakim. "Kering," jawab Edi.

Luka Membekas Setelah Dua Bulan

Penasihat hukum menilai bekas luka para terdakwa masih terlihat jelas meskipun penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026. Menurut dia, luka itu bertahan lebih dari dua bulan. "Jadi bekas luka masih kelihatan dalam waktu lebih dua bulan," ujar penasihat hukum.

Meskipun mengalami luka akibat cipratan cairan, kedua terdakwa mengaku tidak menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "Tidak (pengobatan intensif)," jawab kedua terdakwa secara bersamaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga