7 Fakta Terbaru Kecelakaan Bus Maut di Tol Krapyak: Dirut Jadi Tersangka
Kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin (22/12/2025) telah menewaskan 16 orang dari total 34 penumpang. Polrestabes Semarang kini telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Direktur Utama perusahaan, setelah penyelidikan mendalam mengungkap berbagai pelanggaran serius.
1. Sopir dan Direktur Utama Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, mengonfirmasi bahwa sopir bus, Gilang (22), telah ditetapkan sebagai tersangka. Gilang dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Lebih mengejutkan lagi, Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, juga ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka," tegas Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026).
2. Operasi Ilegal Sejak Tahun 2022
Penyelidikan mengungkap bahwa bus yang mengalami kecelakaan tersebut telah beroperasi secara ilegal sejak tahun 2022. Bus dengan rute Bogor-Jogja ini tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), namun tetap diizinkan beroperasi oleh manajemen perusahaan.
"Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal," jelas Syahduddi. Bahkan, kepala operasional perusahaan telah melaporkan ketiadaan izin ini kepada Ahmad Warsito, namun operasi tetap dilanjutkan.
3. Proses Perekrutan Sopir yang Tidak Sesuai Prosedur
Fakta mengkhawatirkan terungkap mengenai proses perekrutan sopir bus. Gilang hanya diuji kemampuan memarkir bus keluar masuk garasi, tanpa pelatihan memadai atau tes mengemudi yang sebenarnya.
"Pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik, di mana prosedur yang dilakukan hanya sopir bus bisa memarkirkan bus di garasi," papar Syahduddi. Setelah latihan pengenalan singkat tersebut, Gilang langsung diperintahkan mengemudikan bus dengan penumpang.
4. SIM Sopir Ternyata Palsu
Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa SIM B1 Umum milik Gilang adalah dokumen palsu. SIM tersebut tercantum diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, namun setelah pengecekan, tidak terdaftar dalam sistem.
"Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda," ungkap Syahduddi. Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka terkait pemalsuan SIM ini, termasuk Gilang sendiri.
5. Jaringan Pembuatan SIM Palsu Terungkap
Penyidik berhasil mengungkap jaringan pembuatan SIM palsu yang melibatkan Herry Soekirman (HS) sebagai pembuat dan Mustafa Kamal (MK) sebagai pihak yang membantu. Herry, yang memiliki latar belakang pendidikan S1 di bidang IT, mengaku telah sekitar 10 kali membuat atau mengedit SIM ilegal sesuai permintaan.
"Secara otodidak dia mempelajari teknik mengedit dari aplikasi Photoshop untuk kemudian digunakan dalam upaya untuk membuat atau mengedit SIM," jelas Syahduddi. Gilang diketahui membayar Rp 1.300.000 untuk pembuatan SIM palsu tersebut.
6. Mayoritas Armada Tidak Memiliki Izin Trayek
PT Cahaya Wisata Transportasi memiliki total 12 armada bus, namun hanya 4 unit yang memiliki izin trayek dan kartu pengawasan dengan rute Palembang-Blitar. Delapan unit lainnya, termasuk bus yang kecelakaan, beroperasi tanpa izin trayek dan uji KIR yang sah.
"Yang (rute) Bogor-Jogja itu semua tidak memiliki izin trayek dan uji KIR," tegas Syahduddi. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2022 ini tidak pernah mengurus perizinan secara lengkap untuk operasionalnya.
7. Kelalaian dalam Pengawasan dan Keselamatan
Ahmad Warsito sebagai Direktur Utama diduga melakukan kelalaian dalam beberapa aspek:
- Tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan
- Mengizinkan operasi bus tanpa izin trayek yang sah
- Tidak melengkapi bus dengan perlengkapan pengaman sesuai aturan, termasuk sabuk pengaman di kursi penumpang
- Tidak membuat SOP perekrutan sopir yang memadai
Polisi menekankan bahwa kecelakaan ini terjadi akibat human error yang diperparah oleh sistem pengawasan yang lemah. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Jateng telah menyelesaikan identifikasi 16 korban meninggal, sementara 18 penumpang lainnya berhasil selamat dari insiden tragis ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri transportasi darat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan perizinan. Polisi terus mendalami penyelidikan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum yang tepat terhadap semua pihak yang terlibat dalam kelalaian yang berujung pada tragedi ini.