KUALA LUMPUR – Sebanyak lima warga negara Indonesia (WNI) mengakui kesalahan mereka atas tiga kasus perampokan bersenjata yang terjadi di sejumlah lokasi proyek konstruksi di Pulau Pinang, Malaysia. Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Sesyen Butterworth, Malaysia, pada Senin (11/5/2026) lalu.
Identitas Para Terdakwa
Kelima terdakwa yang dimaksud masing-masing bernama Fauji Hidayat (41), Ajis Sukandar (40), Didi Sugiarto (28), Azhari (35), dan Suharman (44). Mereka mengaku bersalah setelah seluruh dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Roslan Hamid. Para terdakwa didakwa melakukan perampokan bersenjata di beberapa proyek konstruksi di Pulau Pinang.
Proses Hukum
Dalam persidangan, Hakim Roslan Hamid membacakan seluruh dakwaan yang meliputi tiga kasus perampokan bersenjata. Setelah mendengar dakwaan tersebut, kelima terdakwa secara langsung menyatakan pengakuan bersalah. Sidang kemudian ditunda untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut untuk menyusun fakta-fakta kasus sebelum vonis dijatuhkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan WNI yang melakukan aksi kriminal di luar negeri. Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang telah memantau perkembangan persidangan dan memberikan bantuan hukum kepada para terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KJRI mengenai langkah selanjutnya.
Perampokan bersenjata di lokasi proyek konstruksi di Pulau Pinang dilaporkan terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Aksi tersebut meresahkan para pekerja dan pengusaha di sektor konstruksi. Dengan pengakuan bersalah dari para terdakwa, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.



