Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak agar Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya, YTR (29), di rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditindak tegas. Cucun menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Desakan Tindakan Tegas
"Harus ada tindakan tegas bagi pelaku penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma. Apa yang dilakukan pelaku merupakan bentuk perampasan kebebasan individu," kata Cucun kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Cucun meminta agar pelaku yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) segera ditangkap. Ia menilai perbuatan pelaku sangat keji. "Segera tangkap pelaku yang saat ini DPO. Polisi juga harus mampu mengusut tuntas kasus tersebut, dan memberikan hukuman berat kepada pelaku karena perbuatannya sangat keji," ujar Cucun.
Pelanggaran HAM Berat
Menurut Cucun, insiden ini merupakan pelanggaran HAM berat yang ancaman hukumannya tidak ringan. "Insiden ini juga merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang ancaman hukumannya tidak main-main," tambahnya.
Cucun juga menyebut bahwa pelaku tidak hanya bisa dikenai pasal terkait penculikan dan penganiayaan, tetapi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia mendorong pendampingan kesehatan bagi korban hingga pulih.
Pendampingan Korban
"Perlu ditelusuri pula ada tidaknya potensi penyiksaan dan eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku kepada korban. Selain perawatan dari sisi medis, penting juga ada rehabilitasi dari sisi psikologi karena penyekapan dan kekerasan yang dialami korban dapat menimbulkan trauma. Pendampingan kesehatan dan psikologi harus tuntas sampai korban kembali pulih," katanya.
Kepedulian Sosial
Cucun juga meminta masyarakat dan pemangku kepentingan menjadikan kasus di Bandung ini sebagai momentum meningkatkan kepedulian sosial. Ia menekankan pentingnya kepekaan lingkungan untuk saling menjaga di tengah masyarakat. "Kepedulian bukan hanya milik keluarga dan orang-orang terdekat saja. Sebagai manusia sosial yang hidup secara majemuk, kepekaan lingkungan juga sangat penting untuk sama-sama saling menjaga," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai DPO dalam kasus penganiayaan dan penyekapan kekasihnya YTR (29) yang terjadi di indekosnya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polda Jabar saat ini masih mengejar pelaku.



