Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah Lamborghini Aventador hingga sejumlah alat berat milik beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS), Sudianto (SDT) alias Aseng, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.
Penggeledahan dan Penyitaan 11-16 Juni 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim gabungan pada rentang waktu 11 hingga 16 Juni 2026. Langkah ini merupakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. "Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama tersangka PDT alias Aseng," kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Rincian Aset yang Disita
Anang merinci, aset yang disita dari Sudianto cukup beragam, mulai dari kendaraan mewah hingga aset tidak bergerak. "Ada beberapa di antaranya ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry, ada juga alat berat lain seperti ekskavator, dan dump truck juga. Ada beberapa juga kavling dan kantor atau tanah," ungkap Anang.
Saat ini, aset-aset tersebut sedang dalam proses mobilisasi dari lokasi penyitaan di Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Jakarta. Anang menyebut mobil Lamborghini milik tersangka sudah dalam proses pengiriman. "Dalam perjalanan ya. (Yang Lamborghini) Iya (dalam pengiriman). Disitanya di sana di Kalimantan, di Pontianak. Insya Allah pekan ini nyampe ya, pekan ini. Mudah-mudahan," sambungnya.
Nilai Aset Masih dalam Taksasi
Saat ditanya mengenai total nilai dari aset yang disita, Kejagung belum bisa memberikan angka pasti. Anang menyatakan pihaknya masih melakukan proses penaksiran harga. "Nilainya masih dalam taksasi. Yang penting kami kumpulkan, nanti dibawa lagi ke Jakarta diusahakan," jelas dia.
Awal Mula Kasus Korupsi IUP Bauksit
Kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang tambang bauksit diakuisisi oleh tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Meski memiliki izin resmi di suatu wilayah, faktanya PT QSS justru melakukan penambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka. Hasil tambang yang diperoleh secara ilegal itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.
"Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Praktik Suap dalam Pengurusan Dokumen
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan adanya praktik suap dalam pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM. "Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," ungkapnya. Akibat dari praktik curang dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal diduga turut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Lima Tersangka dalam Perkara Ini
Hingga kini, total sudah ada lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, mereka adalah:
- Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS;
- YA selaku Komisaris PT QSS;
- IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU;
- HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
- AP selaku Direktur PT QSS.



