Menteri PPPA Kecam Keras Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH UI
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, dengan tegas mengecam dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam sebuah grup percakapan digital. Insiden ini melibatkan 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Arifah menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan seksual merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Pernyataan Tegas dari Menteri PPPA
Dalam keterangan resminya pada Rabu (15/4/2026), Arifah Fauzi menyatakan, "Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik." Dia menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan dan berpihak kepada korban, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komitmen Penanganan dan Dukungan untuk Korban
Arifah mengungkapkan komitmen KemenPPPA untuk mengawal proses penanganan kasus ini, memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis dan hukum, serta keadilan sesuai aturan. Dia juga mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Namun, dia mendorong Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat.
Pentingnya Mekanisme Pencegahan di Lingkungan Pendidikan
Menteri PPPA menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif. Hal ini termasuk pengawasan interaksi di ruang digital dan penguatan edukasi kesetaraan gender. "Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan," tuturnya.
Forum Permohonan Maaf dari 16 Pelaku
Di sisi lain, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo melaporkan bahwa telah dilaksanakan sebuah forum di Auditorium DH UI pada Selasa (14/4). Forum ini bertujuan untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku. Dimas menyebutkan ada 16 pelaku yang hadir dalam forum tersebut. "Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban dan saya menghargai apa yang mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban," ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Arifah Fauzi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan, demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius. Dia menekankan bahwa setiap tindakan pelecehan, meski dilakukan dalam percakapan tertutup di ruang digital, tetap merupakan pelanggaran HAM yang harus ditangani dengan serius.



