Komisi X DPR Soroti Lemahnya Penanganan Kasus Grup Chat Mesum di FH UI
Komisi X DPR Soroti Kasus Grup Chat Mesum FH UI

Komisi X DPR Soroti Lemahnya Penanganan Kasus Grup Chat Mesum di FH UI

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyesalkan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di grup chat melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Dalam pernyataannya, Lalu menilai kasus ini menunjukkan kelemahan dalam implementasi aturan antikekerasan di kampus.

Regulasi Sudah Ada, Tapi Implementasi Lemah

Lalu Hadrian menyatakan bahwa fenomena kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk di FH UI, bukan hanya soal regulasi, tetapi terutama soal implementasi regulasi di lapangan. "Menurut saya, fenomena dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus, di mana pun itu terjadi, termasuk di FH UI, dan apapun jenis kekerasannya, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi terutama soal implementasi regulasi antikekerasan di lapangan," kata Lalu kepada wartawan pada Rabu (15/4/2026).

Ia menekankan bahwa pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur secara komprehensif mengenai kasus kekerasan di kampus. Namun, maraknya kasus serupa menandakan masih lemahnya komitmen, pengawasan, dan keberanian institusi dalam menindak pelanggaran secara tegas dan transparan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Karena itu, perguruan tinggi harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas," sambungnya. Politikus PKB ini menekankan bahwa kampus wajib mengaktifkan satuan tugas (satgas), menyediakan kanal pelaporan yang aman dan terpercaya, serta menjamin perlindungan korban tanpa stigma.

Edukasi dan Konsistensi Implementasi

Lalu Hadrian juga menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan tentang kesetaraan dan batasan perilaku di kampus. "Intinya, pada konsistensi implementasi regulasi tersebut, dan penanganannya yang keberpihakan pada korban," imbuhnya. Ia menegaskan bahwa kampus perlu memastikan aturan antikekerasan tidak hanya ada di atas kertas, tetapi diterapkan dengan sungguh-sungguh untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

16 Pelaku Minta Maaf dalam Forum di Auditorium DH UI

Di sisi lain, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengungkapkan bahwa para pelaku dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI. Forum tersebut bertujuan untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.

"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI yang bertujuan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," kata Dimas kepada wartawan pada Selasa (14/4).

Dimas menyebut ada 16 pelaku yang hadir dalam forum tersebut. Ia mengakui bahwa para korban merasa kecewa dan kesal atas dugaan pelecehan yang terjadi dalam grup chat itu. "Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban dan saya menghargai apa yang mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban," ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan yang serius dan transparan terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, dengan harapan dapat mendorong perubahan yang lebih baik dalam implementasi regulasi dan perlindungan korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga