Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menyatakan dukungannya terhadap usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI. Menurutnya, pembahasan mengenai kebutuhan anggaran kedua lembaga tersebut telah berlangsung dan pada prinsipnya Komisi XIII dapat memahami usulan yang diajukan untuk mendukung pelaksanaan amanat konstitusi yang diemban oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Dukungan Penuh untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Marinus Gea mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, dirinya juga menyinggung soal usulan tambahan anggaran karena masih terdapat sejumlah program yang belum mendapatkan alokasi dana. Ia menyoroti banyaknya anggaran yang masih dialokasikan nol atau tidak ada anggaran sama sekali. Ia pun mempertanyakan apakah tambahan anggaran yang diusulkan benar-benar akan berdampak pada pemenuhan hak-hak korban dan tugas pokok kedua lembaga tersebut.
Dari penjelasan yang diterima, tambahan anggaran itu memang ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan yang berkaitan langsung dengan tugas Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Marinus menegaskan bahwa jika usulan tambahan dipenuhi, maka pemenuhan hak-hak korban dan hak asasi manusia yang menjadi tugas pokok lembaga tersebut dapat terpenuhi.
Efektivitas Program Komnas HAM
Terkait efektivitas program yang dijalankan, Marinus menilai penggunaan anggaran oleh Komnas HAM telah berjalan dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut. Ia menambahkan bahwa anggaran Komnas HAM lebih banyak diarahkan untuk upaya pemenuhan hak-hak masyarakat yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia, bukan untuk urusan pembangunan.
Komnas Perempuan dan Undang-Undang TPKS
Sementara itu, terkait usulan tambahan anggaran Komnas Perempuan, Marinus menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI memberikan dukungan penuh. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki peran penting dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menekankan bahwa banyak perempuan di Indonesia yang hak asasinya dilanggar, sehingga dukungan terhadap Komnas Perempuan sangat diperlukan.
Marinus menilai besaran tambahan anggaran yang diajukan Komnas Perempuan relatif kecil sehingga tidak menjadi persoalan untuk didukung oleh Komisi XIII DPR RI. Ia menyimpulkan bahwa Komisi XIII telah sepakat untuk mendukung usulan tambahan dari kedua lembaga tersebut.



