Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap penyebab kematian enam dokter internship yang meninggal pada tahun 2026. Berdasarkan hasil audit tim investigasi, rata-rata dokter internship meninggal disebabkan oleh penyakit. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, dalam konferensi pers pada Rabu (29/7/2026).
Hasil Investigasi Kemenkes
Yuli Farianti menegaskan bahwa hasil audit menunjukkan penyebab utama kematian adalah kondisi sakit yang diderita oleh para dokter muda tersebut. "Berdasarkan beberapa hasil audit tim investigasi, sebenarnya penyebab kematian enam itu karena sakit. Sekali lagi, karena sakit. Kondisi sakit yang diderita," ujar Yuli. Dari keenam kasus, hanya satu yang ditemukan terkait dengan pelampauan batas jam kerja atau overtime lebih dari 40 jam.
"Dan hampir sebagian besar dari enam memang ada satu terkait dengan proses tata kelola. Ada satu yang memang ditemukan adanya overtime. Artinya lebih dari 40 jam. Tapi yang lainnya tidak ada pada proses penyelenggaraan internship. Maksudnya tata kelolanya sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Yuli.
Penyebab Kematian
Menurut Yuli, Kemenkes telah melakukan sejumlah penguatan setelah insiden meninggalnya dokter peserta internship. Salah satu perbaikan adalah penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur penguatan pembatasan jam kerja bagi peserta internship. Kemenkes menyusun pedoman pembatasan jam kerja yang berbeda antara penugasan di puskesmas dan rumah sakit. "Kemudian pedoman pengaturan pembatasan jam kerja di puskesmas seperti apa, di rumah sakit seperti apa, ya," jelas Yuli. Namun demikian, Yuli menegaskan bahwa yang terpenting adalah komunikasi antara peserta internship dan pendamping. Apabila pendamping tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya, maka kejadian serupa dapat terulang.
Tindak Lanjut dan Evaluasi
Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Putra, menegaskan bahwa Kemenkes telah melakukan evaluasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Sejumlah rekomendasi tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 594 Tahun 2026 tertanggal 8 Juni 2026. Keputusan tersebut mengatur tata kelola program internship dokter. KMK ini merupakan tindak lanjut saat proses investigasi di Kuala Tungkal, Jambi. "Jadi di sana banyak hal yang dari rekomendasi kami pada saat investigasi di Kuala Tungkal, di mana di sana ditemukan banyak hal terkait dengan tata kelola yang belum tertib, kita sudah tertibkan," kata Rudi.
Meskipun demikian, Kemenkes menilai evaluasi terhadap program internship perlu terus dilakukan, menyusul dua kasus terbaru yang terjadi di Lampung dan Apartemen Kalibata. Menurut Rudi, dua peristiwa tersebut menjadi perhatian agar tata kelola yang telah diperbaiki bukan hanya diterapkan, tetapi juga diperkuat pelaksanaannya di daerah. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka kematian dokter internship dapat ditekan dan kesejahteraan mereka lebih terjamin.



