Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah darurat dengan membebastugaskan sementara sebanyak 10.564 peserta Program Internship Dokter Indonesia alias dokter magang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Keputusan ini diambil setelah enam kasus kematian menimpa peserta program magang sepanjang tahun 2026, yang seluruhnya telah diaudit dan diinvestigasi oleh tim gabungan.
Ribuan Dokter Magang Wajib Jalani Skrining Kesehatan
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, mengumumkan bahwa pemeriksaan kesehatan meliputi medical check-up (MCU), pemeriksaan fisik, laboratorium, hingga skrining kesehatan jiwa. Seluruh peserta yang saat ini bertugas di berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia akan dibebastugaskan pada 30 Juli hingga 14 Agustus 2026.
"Untuk mendukung pelaksanaan skrining tersebut, seluruh peserta internship akan dibebastugaskan sementara pada 30 Juli hingga 14 Agustus 2026," ujar Yuli dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (31/7/2026).
Evaluasi Kesehatan dan Kompetensi Peserta
Selama periode pembebastugasan, peserta difokuskan untuk mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan hingga hasil evaluasi selesai. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penilaian kondisi kesehatan sekaligus dievaluasi bersama pencapaian kompetensi melalui logbook. Peserta yang telah memenuhi target kompetensi dan dinyatakan sehat dapat menyelesaikan program internship tanpa perpanjangan masa tugas.
Langkah ini merupakan respons atas enam kematian dokter magang yang terjadi di berbagai daerah. Kemenkes sebelumnya telah melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap setiap kasus, dan temuan-temuannya mendorong perbaikan sistem.
Penguatan Sistem Pendampingan Dokter Magang
Selain skrining kesehatan, Kemenkes juga memperkuat sistem pendampingan terhadap peserta internship. Yuli menekankan pentingnya komunikasi antara peserta, dokter pendamping, wahana tempat tugas, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, dan Kemenkes. Deteksi dini terhadap persoalan yang dihadapi peserta menjadi prioritas.
"Orang terdekat peserta internship adalah dokter pendampingnya. Karena itu komunikasi harus berjalan baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun kendala yang dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani," jelas Yuli.
Regulasi Baru Tata Kelola Program Internship
Perbaikan tata kelola Program Internship telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Regulasi ini memberlakukan sejumlah penguatan perlindungan peserta, antara lain:
- Pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan jam kerja.
- Pengaturan jadwal jaga yang jelas.
- Ketentuan izin sakit yang lebih fleksibel.
- Pendampingan yang lebih intensif oleh dokter senior.
- Mekanisme pengaduan yang transparan.
- Sanksi tegas bagi wahana atau pendamping yang melanggar ketentuan.
Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra, menyatakan bahwa berbagai rekomendasi hasil investigasi sebelumnya telah diakomodasi dalam regulasi baru tersebut. Namun, evaluasi terhadap kasus-kasus terakhir menunjukkan bahwa implementasi di lapangan masih perlu diperkuat.
"Kami terus melakukan evaluasi agar tata kelola yang telah diperbaiki benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak terulang," ujar Rudi.
Komitmen Kemenkes terhadap Keselamatan Dokter Magang
Kemenkes berkomitmen untuk terus memantau kondisi kesehatan dan keselamatan para dokter magang. Dengan adanya skrining massal dan perbaikan sistem pendampingan, diharapkan angka kematian peserta internship dapat ditekan. Seluruh pemangku kepentingan diminta berperan aktif dalam mengawal implementasi kebijakan ini.



