Bareskrim: Whip-Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Omzet Capai Rp5 Miliar per Bulan
Bareskrim: Whip-Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Omzet Rp5 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan hasil penyelidikan terhadap tabung gas N2O (gas tawa) merek Whip-Pink yang diproduksi di Jakarta Utara. Produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan berbahaya bagi kesehatan.

"Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM No 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O)," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Penggerebekan dan Modus Operandi

Kasus ini bermula dari penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13-14 April 2026. Polisi menetapkan dua tersangka sebagai pemilik dan pengendali produksi serta peredaran Whip-Pink. Barang tersebut diedarkan secara online melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Cara mengedarkan gas Whip-Pink tersebut dengan dijalankan melalui kewajiban pengisian formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu, namun pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut," jelas Eko.

Uji Laboratorium Ungkap Kandungan

Polisi melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan Whip-Pink. Hasilnya, produk tersebut tidak memenuhi standar pangan. "Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N₂O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan," kata Eko.

Lebih mengkhawatirkan lagi, "nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," sambungnya. Hal ini menunjukkan bahwa produk tersebut tidak ditujukan untuk keperluan kuliner, melainkan untuk penyalahgunaan.

Sasaran Pemasaran: Tempat Hiburan Malam

Distribusi Whip-Pink tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga secara masif menyasar tempat hiburan malam di Jakarta. "Di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan. Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi 'Buy 5 Get 1 Free' serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026," ungkap Eko.

Omzet Miliaran Rupiah per Bulan

Para pelaku mendapatkan omzet miliaran rupiah per bulan dari penjualan Whip-Pink. Nilai jualnya berbeda antara Jakarta dan Bali. "Jaringan ini memberlakukan dua zona harga Jakarta dan Bali dengan selisih hingga Rp 150 ribu per tabung dengan rincian harga Jakarta mulai dari Rp 390 ribu (580 gr), Rp 530 ribu (640 gr), Rp 805 ribu (950 gr), Rp 1,1 juta (1.320 gr), hingga Rp 1,75 juta (2.050 gr)," ucapnya.

"Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan," katanya. Angka ini menunjukkan skala bisnis ilegal yang sangat besar.

Penyalahgunaan Kategori Pangan

Eko mengatakan kategorisasi sebagai bahan tambahan pangan hanyalah upaya untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan. Apalagi produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian. "Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Kategori VI," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga