Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras aksi pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang warga yang diduga mencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
Habiburokhman: Main Hakim Sendiri Melanggar Hukum
"Kami di Komisi III DPR RI menyayangkan dan mengecam keras aksi pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang warga di Baturiti, Tabanan. Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) adalah perbuatan melanggar hukum yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Masyarakat seharusnya menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian, bukan melakukan penganiayaan massal. "Apabila terjadi dugaan tindak pidana di masyarakat, mekanisme yang benar adalah mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian, bukan melakukan penganiayaan massal hingga menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya.
Desakan Usut Tuntas Semua Pihak
Habiburokhman meminta Polres Tabanan dan Polda Bali bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk provokator dan pelaku kekerasan, diusut hingga tuntas. "Oleh karena itu, saya mendesak jajaran Polres Tabanan dan Polda Bali untuk bertindak tegas. Jangan hanya berhenti pada tersangka yang ada saat ini. Seluruh pihak yang terlibat, baik yang memprovokasi maupun yang melakukan aksi kekerasan, harus diusut tuntas dan dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil," kata dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Kelima tersangka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.
Polisi Selidiki Dua Perkara Sekaligus
Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara ini, yaitu dugaan tindak pidana pencurian ayam dan insiden aksi massa yang terjadi setelahnya. "Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terang Darsana.
Kasus ini viral di media sosial setelah anak korban yang masih kecil histeris melihat ayahnya tak bernyawa tergeletak di jalan. Peristiwa ini menyoroti bahaya main hakim sendiri dan pentingnya penegakan hukum yang adil. Komisi III DPR berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengambil tindakan di luar hukum.



