Kasus Keracunan Daging Anjing di Mamuju Picu Imbauan DPR untuk Larangan Konsumsi Hewan Non-Pangan
Tujuh warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi daging anjing. Insiden ini terjadi di Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, pada Minggu (29/3/2026), dan menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan pangan di masyarakat.
Imbauan Keras dari Komisi IX DPR
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi hewan non-konsumsi seperti anjing dan kucing. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi hewan non-konsumsi seperti anjing dan kucing. Selain alasan etika dan kesejahteraan hewan, yang tidak kalah penting adalah risiko kesehatan masyarakat," kata Charles dalam keterangan pers pada Selasa (31/3/2026).
Dia menekankan bahwa konsumsi daging anjing berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya, termasuk rabies, yang dapat mematikan. "Ini merupakan peringatan serius bahwa konsumsi hewan yang bukan untuk pangan memiliki risiko kesehatan yang tinggi," tambahnya.
Dorongan untuk Regulasi dan Tindakan Daerah
Charles mengungkapkan bahwa DPR saat ini sedang membahas regulasi untuk melarang perdagangan hewan non-konsumsi, termasuk anjing dan kucing. "Ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan," ujarnya.
Selain itu, dia mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret, mengacu pada contoh Pemprov DKI Jakarta yang telah melarang konsumsi daging anjing dan kucing. "Kami berharap daerah lain dapat mengikuti langkah ini demi melindungi kesehatan masyarakat secara lebih luas," lanjut Charles.
Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban
Menurut Kapolsek Kalumpang, Ipda Lukman Rahman, kejadian bermula ketika seorang petani berinisial JS (30) melihat anjing peliharaan warga yang muntah-muntah pada pagi hari. JS kemudian memotong dan memasak anjing tersebut, yang kemudian disantap oleh sejumlah warga.
Tidak lama setelahnya, dua warga mulai merasakan mual dan muntah. Pada pukul 15.30 Wita, kondisi lima orang lainnya memburuk, sehingga mereka dievakuasi ke Puskesmas Karama. Korban terdiri dari satu pemuda berusia 23 tahun, empat remaja usia 11-14 tahun, satu bocah usia 8 tahun, dan satu bayi berusia 2 tahun.
"Pendapat pelapor, dugaan sementara anjing yang dipotong lalu dikonsumsi merupakan anjing yang mengalami keracunan atau memakan racun tikus. Hal ini diperkuat karena sebelum dipotong, anjing tersebut terlihat muntah-muntah," jelas Lukman. Saat ini, ketujuh korban masih mendapatkan perawatan medis intensif.
Implikasi untuk Keamanan Pangan
Kasus ini menyoroti aspek keamanan pangan yang masih perlu diperkuat di masyarakat, khususnya terkait sumber dan jenis daging yang dikonsumsi. Charles menegaskan bahwa insiden di Mamuju harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap risiko konsumsi hewan non-pangan.
Dengan meningkatnya kesadaran akan kesehatan masyarakat, diharapkan regulasi dan tindakan daerah dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.



