Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diklaim membagikan dana hasil sitaan korupsi senilai Rp 13 triliun kepada masyarakat. Klaim tersebut menyebutkan setiap keluarga berhak menerima dana bantuan sebesar Rp 50 juta. Narasi ini mulai menyebar di media sosial pada awal Juli 2026.
Beredar di Facebook, Narasi Penyaluran Dana Sitaan Korupsi
Informasi mengenai penyaluran dana hasil sitaan korupsi ke masyarakat dibagikan oleh beberapa pengguna Facebook pada Rabu (1/7/2026). Unggahan tersebut mengklaim bahwa Kemenkeu telah menyalurkan dana tersebut sebagai bentuk keadilan bagi rakyat.
Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut dipastikan hoaks dan terindikasi sebagai modus penipuan. Tidak ada program resmi dari Kemenkeu yang membagikan dana sitaan korupsi secara langsung kepada masyarakat dengan skema seperti itu.
Penelusuran Fakta: Tidak Ada Program Resmi
Tim Cek Fakta Kompas.com memeriksa sumber informasi tersebut dan menemukan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum atau pengumuman resmi dari Kemenkeu. Pemerintah memiliki mekanisme penyaluran dana hasil sitaan yang diatur dalam undang-undang, namun tidak pernah ada program pembagian langsung kepada individu atau keluarga.
Menurut Kemenkeu, dana hasil sitaan korupsi masuk ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan publik melalui APBN, bukan dibagikan langsung ke masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengiming-imingi bantuan dana tanpa verifikasi.
Modus Penipuan yang Sering Terjadi
Narasi serupa sering digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat. Biasanya, korban akan diminta membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau pajak terlebih dahulu untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, yang pada akhirnya tidak pernah cair.
Tim Cek Fakta Kompas.com mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya. Jika menerima tawaran bantuan dana, segera konfirmasi ke instansi terkait atau melalui kanal resmi pemerintah.
Kesimpulannya, klaim Kemenkeu membagikan dana hasil sitaan korupsi Rp 13 triliun kepada masyarakat adalah hoaks. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi tersebut dan melaporkan jika menemukan tawaran mencurigakan.



