Menkes Keluhkan Harga Obat di Indonesia 5 Kali Lebih Mahal dari Malaysia
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan keprihatinan mendalam atas harga obat di Indonesia yang disebutnya jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara tetangga, khususnya Malaysia. Dalam sebuah acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Kemenkes, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026), Budi menyatakan bahwa perbedaan harga ini bisa mencapai 3 hingga 5 kali lipat.
"Yang mungkin paling banyak dirasakan masyarakat ya harga obat mahal. Kita sama Malaysia itu bedanya bisa lebih mahal 3 kali sampai 5 kali," kata Budi dalam sambutannya, seperti dikutip dari sumber media. Ia menekankan bahwa keluhan ini sering kali disampaikan oleh masyarakat, menunjukkan urgensi untuk menangani masalah ini secara serius.
Dugaan Korupsi Sistemik di Balik Mahalnya Harga Obat
Budi menilai bahwa perbedaan harga yang signifikan ini tidak mungkin hanya disebabkan oleh faktor pajak, yang biasanya berkisar antara 20 hingga 30 persen. "Orang industri kesehatan bilang, 'Pak, itu gara-gara pajak'. Ya pajak kan cuma 20 persen, 30 persen, gimana bisa jadi 500 persen. Tambah kali kurangnya gimana tuh caranya," ujarnya. Ia menduga adanya faktor lain yang tidak diungkap secara terbuka oleh pelaku industri, yang berpotensi mengindikasikan praktik korupsi sistemik.
Korupsi sistemik merujuk pada praktik korupsi yang terjadi secara luas dan terstruktur dalam suatu sistem. Budi menjelaskan bahwa industri kesehatan melibatkan banyak pihak, termasuk regulator, rumah sakit, asuransi kesehatan, tenaga medis, dan perusahaan farmasi. "Kita ingin memperbaiki perilaku yang koruptif di industri ini," katanya, menekankan perlunya perbaikan ekosistem kesehatan secara menyeluruh.
KPK Siap Bantu Investigasi dan Penindakan
Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menyambut baik komitmen Menkes Budi. KPK melalui jubirnya, Budi Prasetyo, pada Kamis (12/3/2026), menyatakan kesiapan untuk membantu melalui tiga pendekatan simultan: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. "Melalui pendekatan pencegahan, KPK bersama Kementerian Kesehatan dapat memperkuat sistem, tata kelola, serta mitigasi risiko korupsi, terutama pada program-program dengan nilai anggaran yang signifikan," kata Budi Prasetyo.
KPK juga menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam industri penjualan obat, mereka akan langsung melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. "Namun, apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi, KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Budi Prasetyo. Ini menunjukkan komitmen kuat KPK untuk membersihkan sektor kesehatan dari praktik korupsi.
Sinergi untuk Transparansi dan Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik
KPK memandang sektor kesehatan sebagai area yang sangat strategis karena mengelola anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut hajat hidup banyak orang. Sinergi antara KPK dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap program dan penggunaan anggaran memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, sekaligus menjamin perlindungan dari penyimpangan.
"KPK berharap komitmen keterbukaan dan kolaborasi ini dapat terus diperkuat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor kesehatan dapat berjalan secara efektif, demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat," tambah jubir KPK. Dengan langkah ini, diharapkan harga obat di Indonesia dapat lebih terjangkau dan transparan, mengurangi beban finansial bagi masyarakat.
