BPOM Temukan Ratusan Ribu Tautan Jual Obat dan Makanan Ilegal di Marketplace 2025
BPOM Temukan Ratusan Ribu Tautan Jual Obat Ilegal di Marketplace (06.03.2026)

BPOM Ungkap Maraknya Penjualan Obat dan Makanan Ilegal di Platform Online Sepanjang 2025

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan fakta yang sangat mengkhawatirkan terkait peredaran produk obat dan makanan ilegal serta berbahaya di Indonesia. Melalui kegiatan patroli siber yang intensif, BPOM berhasil mengidentifikasi bahwa banyak produk tersebut diperjualbelikan secara bebas melalui berbagai marketplace sepanjang tahun 2025.

Patroli Siber Ungkap Skala Masalah yang Luas

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa hasil pemantauan yang dilakukan menunjukkan adanya ribuan akun penjual yang terlibat dalam praktik ini. Lebih dari itu, BPOM mencatat terdapat 197.725 tautan penjualan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan atau ilegal selama periode tersebut. Angka ini mencerminkan skala masalah yang sangat serius dan memerlukan perhatian khusus dari semua pihak.

"Kegiatan patroli siber kami terhadap berbagai platform perdagangan daring mengungkap realitas yang memprihatinkan," ujar Taruna Ikrar. Ia menekankan bahwa temuan ini bukan hanya sekadar angka statistik, tetapi menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat akibat peredaran produk-produk berbahaya tersebut.

Jenis Produk Ilegal yang Beredar

Produk-produk yang ditemukan tidak hanya terbatas pada obat-obatan konvensional, tetapi juga mencakup berbagai jenis makanan yang tidak memenuhi standar keamanan. Beberapa karakteristik produk ilegal yang beredar meliputi:

  • Obat-obatan tanpa izin edar dari BPOM
  • Makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti pengawet berlebihan atau zat kimia terlarang
  • Produk dengan klaim kesehatan yang tidak terbukti secara ilmiah
  • Obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat secara ilegal

Maraknya penjualan produk-produk ini di marketplace menunjukkan adanya celah dalam pengawasan perdagangan online yang perlu segera ditutup. BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar resmi.