Pemerintah Gelar Pertemuan Strategis Bahas Transisi Data PBI JKN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, memimpin pertemuan penting bersama para menteri dan kepala badan untuk membahas transisi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pertemuan ini difokuskan pada pemutakhiran data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dengan tujuan memastikan penataan data berjalan lancar tanpa mengganggu layanan kesehatan bagi masyarakat.
Para Pejabat Kunci Hadir dalam Rapat Koordinasi
Hadir dalam pertemuan yang digelar di kantor BPJS Kesehatan pada Senin (23/2/2026) tersebut, antara lain Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. Jajaran kementerian dan lembaga terkait juga turut serta dalam diskusi ini.
Prihati Pujowaskito menegaskan, "Kami mendukung penuh penyusunan mekanisme transisi ini agar proses pemutakhiran data PBI JKN dapat berjalan tertib dan akuntabel. Prinsipnya, layanan kepada peserta tetap harus berjalan dan fasilitas kesehatan mendapatkan kepastian pembiayaan selama masa transisi berlangsung." Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis resmi.
Penonaktifan Peserta sebagai Bagian dari Proses Transisi
Cak Imin menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI merupakan langkah penting dalam proses transisi penataan data. "Penonaktifan kepada penerima bantuan iuran adalah proses transisi dimana nanti kepada yang sudah mampu untuk siap-siap. Yang sudah mampu tidak berhak menerima PBI untuk siap-siap," terangnya. Ia menekankan bahwa pemerintah telah memperkuat koordinasi dalam sebulan terakhir untuk memastikan sistem jaminan kesehatan nasional tetap berfungsi optimal di tengah dinamika pemutakhiran data.
Lebih lanjut, Cak Imin menyatakan bahwa PBI adalah pilar utama jaminan sosial, sehingga pemutakhiran data harus dilakukan secara jujur dan akurat, terutama oleh para pendamping di lapangan. Berdasarkan klasifikasi kesejahteraan, masyarakat pada desil 1 sampai 5 DTSEN termasuk kategori tidak mampu, sedangkan desil 6 dan 7 dikategorikan mampu. Saat ini, lebih dari 50 persen warga Indonesia merupakan penerima bantuan iuran.
Skema PBI Berdasarkan Kebutuhan Layanan Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa skema PBI dalam JKN berjalan berdasarkan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. "PBI JKN yang merupakan proses bisnis kesehatan itu ada karena demand bukan supply sehingga membutuhkan alur yang tepat dalam pemenuhan pelayanan," ujarnya. Oleh karena itu, alur administrasi dan pembiayaan harus dirancang secara tepat agar fasilitas kesehatan tetap dapat melayani tanpa hambatan.
Pemutakhiran Data Menuju Transformasi Nasional
Gus Ipul mengungkapkan bahwa lebih dari 11 juta data peserta tengah dimutakhirkan, dengan sekitar 106 ribu peserta penderita sakit kronis telah otomatis aktif kembali. Para penerima PBI akan diverifikasi ulang oleh petugas BPS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah dalam dua bulan ke depan. "Hasilnya nanti akan menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan apakah penerima manfaat tersebut tetap menjadi penerima manfaat bantuan iuran jaminan kesehatan atau disarankan untuk menjadi peserta mandiri," katanya.
Ia menegaskan bahwa pemutakhiran ini merupakan bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola BPS. Anggaran PBI, lanjut Gus Ipul, tidak dikurangi maupun dialihkan. Untuk menjawab kekhawatiran fasilitas kesehatan terkait pembiayaan peserta yang tengah berproses, pemerintah tengah menyusun surat edaran atau keputusan bersama yang akan mengatur masa transisi dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan berlaku efektif.
Gus Ipul menekankan, "Mekanisme ini yang sedang kita susun dalam beberapa minggu terakhir. Yang penting layanan terus jalan. Jangan ada masyarakat yang ditolak layanannya di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit." Dengan demikian, ada ruang sosialisasi sekaligus kepastian pembiayaan bagi fasilitas kesehatan.
Melalui mekanisme transisi ini, pemerintah memastikan pemutakhiran data berjalan simultan dengan keberlanjutan layanan, sehingga hak masyarakat atas akses kesehatan tetap terlindungi secara optimal.