Rieke Diah Pitaloka Soroti Hak BPJS Narapidana dalam Seremoni Remisi Nyepi
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menghadiri kegiatan simbolis pemberian remisi Hari Nyepi kepada narapidana beragama Hindu di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (18/3/2026). Dalam acara tersebut, Rieke menyoroti isu krusial mengenai hak keanggotaan BPJS bagi warga binaan pemasyarakatan atau narapidana.
Diskusi untuk Pemenuhan Hak Sosial Narapidana
Rieke mengungkapkan bahwa ia akan menginisiasi diskusi lebih lanjut terkait jaminan sosial bagi narapidana. Hal ini didasari oleh keterbatasan anggaran di sektor Pemasyarakatan, yang diperparah dengan kondisi lapas yang masih overcrowded atau kelebihan kapasitas penghuni.
"Kami akan mengembangkan diskusi pemenuhan hak warga binaan untuk wajib menjadi anggota BPJS, karena kita ketahui juga secara anggaran Pemasyarakatan tidak mencukupi," tegas Rieke di lokasi acara. Ia berharap pemerintah daerah turut memperhatikan jaminan sosial ini, khususnya bagi narapidana yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.
Efisiensi Anggaran dan Distribusi Penerima Remisi
Seremoni ini dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenpas Kemenimipas) Mashudi, serta pejabat terkait lainnya. Mereka secara langsung menyerahkan dokumen remisi kepada perwakilan narapidana penerima.
Data menunjukkan bahwa penerima Remisi Khusus Hari Keagamanaan dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Nyepi terbanyak berasal dari Bali dengan 1.090 orang, diikuti Kalimantan Tengah (121 orang) dan Nusa Tenggara Barat (77 orang). Kebijakan ini juga berdampak positif pada efisiensi anggaran negara, dengan catatan efisiensi mencapai Rp 1.024.230.000 pada momen Nyepi 2026.
Rincian Penerima Remisi dan Pernyataan Pejabat
Secara keseluruhan, sebanyak 1.506 narapidana menerima remisi khusus, sementara 9 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK). Empat narapidana di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, dalam sambutannya, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan dan instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan. "Remisi dan pengurangan masa pidana adalah wujud apresiasi Pemasyarakatan pada narapidana yang telah konsisten menunjukkan perilaku baik," ujarnya.
Berikut rincian lengkap penerima remisi dan pengurangan masa pidana:
- Remisi Khusus I: 326 orang (15 hari), 947 orang (1 bulan), 179 orang (1 bulan 15 hari), 50 orang (2 bulan).
- Remisi Khusus II: 4 narapidana langsung bebas.
- PMPK: 8 orang (pengurangan 15 hari), 1 orang (pengurangan 1 bulan).
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 sendiri jatuh pada Kamis (19/3/2026), menjadikan momen ini sebagai simbol toleransi dan perhatian terhadap hak-hak narapidana dalam sistem peradilan Indonesia.
