PRT Berhak Dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Siapa Tanggung Jawab Iurannya?
PRT Berhak BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, Siapa Bayar?

PRT Kini Berhak Atas Jaminan Sosial Setelah Pengesahan UU Perlindungan

Pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia mendapatkan angin segar dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Regulasi baru ini memberikan perlindungan lebih luas, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan bantuan sosial dari pemerintah.

Hak Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga

Dalam Pasal 15 UU tersebut, PRT secara resmi berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menandai tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi jutaan pekerja di sektor domestik.

Mekanisme Pembiayaan Iuran Jaminan Sosial

Pasal 16 mengatur secara rinci mekanisme pembiayaan iuran jaminan sosial bagi PRT. Iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran. Sementara itu, bagi PRT yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, iuran jaminan kesehatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja yang diketahui oleh RT atau RW.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW," bunyi Pasal 16 poin 2.

Selain itu, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan kerja yang telah disepakati. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai mekanisme iuran ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah untuk memastikan implementasi yang efektif.

Dampak dan Harapan dari UU Perlindungan PRT

Pengesahan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini sering kali rentan terhadap eksploitasi dan ketidakpastian kerja. Dengan adanya payung hukum yang jelas, PRT kini memiliki hak yang lebih terjamin, termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan yang memadai.

Ini merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial di Indonesia, khususnya bagi pekerja di sektor informal yang selama ini kurang tercover oleh regulasi ketenagakerjaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga