Presiden Prabowo Tetapkan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 2026-2031
Prabowo Tetapkan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk periode 2026 hingga 2031. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Penunjukan Direktur Utama Baru

Dalam keputusan tersebut, Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan. Penunjukan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional tersebut.

Upaya Penguatan Tata Kelola

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola lembaga. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pengangkatan ini diharapkan dapat membawa angin segar dan inovasi dalam pengelolaan BPJS Kesehatan, terutama dalam menghadapi tantangan kesehatan di masa depan. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan kesehatan nasional.

Dengan periode jabatan yang ditetapkan hingga 2031, dewan dan direksi baru diharapkan dapat bekerja secara konsisten dan berkelanjutan dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia.