Perpres Kesehatan Prabowo: Tata Kelola Terpadu dari Pusat hingga Desa
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan baru ini menjadi landasan fundamental bagi tata kelola sistem kesehatan nasional yang terintegrasi secara menyeluruh, mulai dari tingkat pusat hingga ke desa-desa.
Dalam beleid tersebut, ditegaskan dengan jelas bahwa pengelolaan kesehatan harus dilaksanakan secara terpadu dan koheren. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan dan merata di seluruh penjuru negeri.
Definisi dan Ruang Lingkup Pengelolaan Kesehatan
"Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu," demikian bunyi Pasal 1 Perpres tersebut yang telah diunggah di laman jdih.setneg.go.id pada hari Jumat, 17 April 2026.
Perpres ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang sebelumnya telah mengamanatkan penguatan sistem kesehatan nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang tidak hanya merata, tetapi juga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan dan Sasaran Strategis
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tujuan utama dari pengelolaan kesehatan adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, sekaligus memperkuat koordinasi antar berbagai layanan kesehatan yang ada.
"Pengaturan Pengelolaan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya... serta meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau," tertulis dengan jelas dalam Pasal 2 Perpres tersebut.
Pemerintah telah menetapkan sistem kesehatan nasional sebagai kerangka utama pelaksanaan kebijakan strategis ini. Sistem tersebut akan dijalankan secara berjenjang dan hierarkis, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
"Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem Kesehatan nasional... diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat," sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perpres ini.
Cakupan Layanan yang Luas dan Komprehensif
Adapun cakupan layanan kesehatan yang diatur dalam Perpres ini sangat luas dan komprehensif. Ruang lingkupnya mencakup berbagai aspek, mulai dari kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, hingga layanan kesehatan dalam kondisi bencana dan darurat.
Selain itu, pemerintah juga menekankan dengan kuat pentingnya penguatan sumber daya kesehatan. Hal ini meliputi fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatan yang kompeten, sistem informasi yang terintegrasi, teknologi kesehatan yang mutakhir, serta pendanaan yang memadai dan berkelanjutan.
Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Aturan
Perpres ini juga mengatur mekanisme pengawasan yang ketat dan sistematis. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan teguran hingga disinsentif kepada pemerintah daerah jika pelaksanaan pembangunan kesehatan tidak selaras dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
Hal ini diatur secara rinci dalam Pasal 20, yang berbunyi:
Pemerintah pusat berwenang memberikan teguran lisan, teguran tertulis dan pemberian disinsentif kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi:
- Penyusunan perencanaan pembangunan Kesehatan bertentangan dengan rencana jangka panjang nasional, dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana induk bidang Kesehatan, dan rencana kerja pemerintah;
- pelaksanaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di daerah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional;
- terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian sasaran pembangunan Kesehatan; dan/atau
- terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan realisasi anggaran Kesehatan.
Forum Lintas Kementerian untuk Koordinasi Optimal
Sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi yang lebih efektif, pemerintah juga membentuk forum lintas kementerian dan lembaga di bidang kesehatan. Forum ini bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan kesehatan serta meningkatkan ketahanan sistem kesehatan nasional secara keseluruhan.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, diharapkan tata kelola kesehatan di Indonesia dapat berjalan lebih terpadu, efisien, dan mampu menjawab berbagai tantangan kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat dari tingkat pusat hingga desa.



