Pemerintah Siapkan Regulasi Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 26,47 Triliun
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan total tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan telah mencapai angka fantastis sebesar Rp 26,47 triliun. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026), Budi menyatakan bahwa pihaknya bersama BPJS Kesehatan sedang menyiapkan langkah strategis untuk penghapusan tunggakan tersebut.
Data Peserta Tidak Aktif dan Kategori Tunggakan
Berdasarkan data terkini per tahun 2026, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang tercatat tidak aktif mencapai sekitar 63 juta orang. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang hanya sekitar 49 juta peserta tidak aktif. Menkes Budi menjelaskan bahwa ketidakaktifan peserta terbagi dalam dua kategori utama.
"Nah tidak aktif itu ada dibagi dua kategori. Dia tidak aktif karena menunggak iuran, yang kedua adalah dia tidak aktif karena mutasi. Mutasinya itu mutasi keluar," jelas Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja tersebut.
Lebih lanjut, Menkes memberikan contoh konkret mengenai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mencapai 16,9 juta orang tidak aktif. "Misalnya yang PBI, 16,9 (juta) itu tidak aktif kenapa? Dia tidak aktif keluar dari PBI, bisa ke kategori-kategori PBPU, mungkin dia pindahnya ke PBPU mandiri atau yang lain, sehingga dia tidak bayar iurannya," sambungnya.
Distribusi Tunggakan Berdasarkan Kategori Peserta
Meskipun dari sisi jumlah orang, tunggakan terbanyak berasal dari kategori PBI dengan 6,9 juta peserta, namun dari sisi nominal rupiah justru kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri mendominasi.
"Total piutangnya, kalau diperbankan ini kita bilangnya utang yang tidak tertagih ada Rp 26,47 triliun. Nah kalau kita lihat menarik, kalau PBI yang menunggak paling banyak yang ada di kategori PBI, 6,9 juta, itu dari sisi jumlah orang. Tapi dari sisi jumlah rupiah ternyata yang besar adalah yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri sebesar Rp 22,2 triliun. Jadi kalau yang sering melihat angka itu bisa melihat yang nggak bayar itu yang kelas-kelasnya tinggi," papar Budi secara rinci.
Proses Regulasi Penghapusan Tunggakan
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa regulasi terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan telah selesai melalui proses harmonisasi. Saat ini, regulasi tersebut tinggal menunggu tahap finalisasi penandatanganan.
"Ini prosesnya ada, sekarang sudah ada di Setneg sudah selesai harmonisasi tinggal ditandatangan," tutur Budi menegaskan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan yang telah menumpuk sekaligus memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan regulasi penghapusan tunggakan yang sedang dipersiapkan, diharapkan dapat memberikan solusi berkelanjutan bagi peserta BPJS Kesehatan dan meningkatkan efektivitas program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.