Pekerja Kontrak Kena PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan dari BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja Kontrak PHK Dapat 60% Gaji 6 Bulan dari BPJS

Pekerja kontrak yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan. Manfaat ini merupakan bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Itu Program JKP?

Program JKP adalah jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Dikutip dari KompasTV, Selasa (7/7/2026), JKP tidak hanya memberikan uang tunai, tetapi juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk membantu pekerja kembali bekerja.

Manfaat yang Diterima Pekerja

Pekerja kontrak yang memenuhi syarat akan menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir mereka selama enam bulan. Selain itu, mereka juga mendapatkan akses ke informasi lowongan kerja dan pelatihan keterampilan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat PHK dan mempercepat proses reintegrasi ke pasar kerja.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Syarat dan Ketentuan

Untuk mendapatkan manfaat JKP, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami PHK bukan karena kesalahan sendiri. Program ini berlaku bagi pekerja kontrak maupun tetap yang terdaftar dalam program JKP. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau situs resmi mereka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga