Media sosial X kembali diramaikan dengan pembahasan mengenai kemungkinan mendaftarkan orangtua ke BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU). Topik ini mencuat setelah seorang warganet dengan akun @b*****ng mengunggah informasi pada Jumat (8/5/2026) yang mengingatkan bahwa orangtua yang tidak bekerja di perusahaan dapat didaftarkan sebagai peserta BPU.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan BPU?
BPJS Ketenagakerjaan BPU adalah program jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, seperti pekerja mandiri, freelancer, atau mereka yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Program ini memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat Mendaftarkan Orangtua
Dengan mendaftarkan orangtua ke BPJS Ketenagakerjaan BPU, mereka akan mendapatkan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan saat bekerja atau meninggal dunia. Iuran yang dibayarkan relatif terjangkau, mulai dari puluhan ribu rupiah per bulan. Warganet tersebut menulis, “Buruan gih, ini membantu banget,” menekankan pentingnya perlindungan bagi orangtua.
Cara Mendaftar
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi JMO.
- Pilih menu pendaftaran BPU.
- Isi data diri orangtua, termasuk nomor KTP dan KK.
- Pilih program perlindungan yang diinginkan.
- Lakukan pembayaran iuran pertama.
Setelah terdaftar, orangtua akan mendapatkan kartu kepesertaan dan dapat menikmati manfaat program.
Kesimpulan
Informasi ini menjadi angin segar bagi banyak keluarga yang ingin memberikan perlindungan sosial bagi orangtua mereka. Dengan iuran murah, orangtua bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Segera daftarkan orangtua Anda untuk mendapatkan manfaat optimal.



