KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan pemeriksaan hingga pengobatan gratis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa layanan yang ditanggung mencakup berbagai kebutuhan medis, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, hingga layanan lanjutan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan, sejumlah tindakan operasi seperti operasi jantung, caesar, dan katarak, serta obat-obatan dan alat kesehatan tertentu. Peserta dapat mengakses layanan ini di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Batasan Layanan BPJS Kesehatan
Meski demikian, penting untuk dipahami bahwa tidak semua jenis penyakit maupun tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa kondisi yang dikecualikan, seperti pengobatan yang bersifat estetika, penyakit akibat penyalahgunaan narkoba, atau tindakan yang tidak sesuai dengan indikasi medis. Peserta disarankan untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.



