BPJS Kesehatan Tegaskan Kredensialing Jadi Fondasi Layanan JKN Berkualitas
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menekankan bahwa proses kredensialing dan rekredensialing fasilitas kesehatan merupakan kunci utama dalam memastikan mutu layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyatakan bahwa proses ini menjadi dasar bagi mitra fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar.
Proses Seleksi yang Ketat untuk Fasilitas Kesehatan
Dalam keterangan tertulisnya, Rizzky menjelaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melalui tahap kredensialing. "Ini merupakan penilaian awal untuk memastikan faskes memenuhi kualifikasi dalam melayani peserta JKN," ujarnya. Saat ini, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 23.532 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, serta 3.189 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) termasuk rumah sakit. Semua mitra ini telah lulus seleksi dan dinyatakan layak memberikan pelayanan.
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Penilaian Objektif
Rizzky menambahkan bahwa dalam proses kredensialing dan rekredensialing, BPJS Kesehatan melibatkan berbagai pihak seperti dinas kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan. "Proses ini dilakukan secara transparan dengan indikator terukur, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan kondisi riil di lapangan," jelasnya. Rekredensialing dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, memungkinkan faskes terus meningkatkan kualitas layanan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.
Dukungan dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiyana, menyetujui bahwa kredensialing tidak hanya sekadar pemenuhan administratif, tetapi upaya bersama menjaga kualitas layanan kesehatan. Ia menegaskan komitmen rumah sakit untuk memenuhi indikator seperti kompetensi SDM, kesiapan sarana prasarana, dan kepatuhan standar akreditasi. Arida juga mendorong penguatan kredensialing melalui digitalisasi proses dan penyempurnaan instrumen penilaian yang berfokus pada mutu layanan.
Transformasi Digital dan Sinergi yang Diperkuat
Arida menilai bahwa penguatan kredensialing, termasuk indikator kinerja seperti waktu tunggu pasien dan integrasi sistem digital, merupakan langkah positif untuk mendorong pelayanan yang efektif dan efisien. "Transformasi digital akan memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit," katanya. Ia berharap sinergi ini terus berlanjut agar asosiasi faskes dan BPJS Kesehatan dapat menyamakan persepsi dalam menghadirkan layanan berkualitas bagi peserta JKN.
Proses Tanpa Biaya dan Mekanisme Pelaporan
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan tidak memungut biaya apapun dalam proses kredensialing dan rekredensialing. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan dapat melaporkan melalui portal resmi dengan menyertakan kronologi dan bukti lengkap. Langkah ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem layanan kesehatan nasional.



