BPJS Kesehatan: Kredensialing Jadi Fondasi Layanan JKN yang Berkualitas dan Terpercaya
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa proses kredensialing dan rekredensialing fasilitas kesehatan merupakan langkah strategis untuk memastikan mutu layanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga. Menurutnya, proses ini menjadi fondasi utama dalam menjamin setiap mitra fasilitas kesehatan mampu memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar bagi peserta JKN.
Proses Seleksi Ketat untuk Ribuan Fasilitas Kesehatan
"Dalam menjalin kerja sama, setiap fasilitas kesehatan wajib melalui proses kredensialing. Ini merupakan tahap penilaian awal untuk memastikan fasilitas kesehatan memenuhi kualifikasi dalam memberikan layanan kepada peserta JKN," ujar Rizzky pada Rabu, 1 April 2026. Saat ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.532 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dan praktik dokter, serta 3.189 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra telah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat, sehingga dinyatakan memenuhi kriteria serta layak memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Proses ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.
Transparansi dan Keterlibatan Multi-Pihak dalam Evaluasi
Rizzky menjelaskan bahwa dalam proses kredensialing dan rekredensialing, BPJS Kesehatan tidak bekerja sendiri. Berbagai pihak terlibat, mulai dari dinas kesehatan hingga asosiasi fasilitas kesehatan, yang turut memberikan penilaian secara objektif sesuai dengan kompetensi masing-masing. "Proses ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak terkait sesuai mandat regulasi Program JKN," tegasnya.
Hasil penilaian didasarkan pada indikator yang terukur dan merupakan keputusan bersama tim, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia menambahkan, rekredensialing dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, sehingga fasilitas kesehatan dapat terus meningkatkan kualitas layanan seiring dengan perkembangan kebutuhan kesehatan masyarakat.
Sinergi dan Digitalisasi untuk Layanan yang Lebih Optimal
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiyana, sepakat bahwa kredensialing tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi menjadi upaya bersama dalam menjaga kualitas layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa rumah sakit berkomitmen memenuhi berbagai indikator yang ditetapkan, seperti:
- Kompetensi dan kecukupan sumber daya manusia
- Kesiapan sarana dan prasarana
- Kepatuhan terhadap standar akreditasi dan keselamatan pasien
Arida melihat, penguatan kredensialing yang juga mencakup indikator kinerja layanan, seperti waktu tunggu pasien serta integrasi sistem digital, menjadi langkah positif dalam mendorong pelayanan yang semakin efektif dan efisien. Transformasi digital yang terus didorong akan semakin memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Proses Tanpa Biaya dan Peran Aktif Masyarakat
Lebih lanjut, Arida mendorong penguatan mekanisme kredensialing melalui digitalisasi proses dan penyempurnaan instrumen penilaian yang mengedepankan aspek mutu layanan. Keterlibatan asosiasi dalam penyusunan indikator dan evaluasi sistem dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan semakin implementatif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Kami harap sinergi tersebut terus dilakukan sehingga asosiasi fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan bisa menyamakan persepsi untuk menghadirkan pelayanan yang mengedepankan mutu bagi peserta," tegas Arida. Penting untuk diketahui, dalam proses kredensialing dan rekredensialing, BPJS Kesehatan tidak memungut biaya apapun.
Jika di lapangan masyarakat menemukan hal-hal yang tidak sejalan dengan aturan dan prosedur yang berlaku, masyarakat bisa melaporkan melalui portal resmi BPJS Kesehatan dengan menyertakan kronologi kejadian dan bukti yang lengkap dalam setiap laporan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan kesehatan secara berkelanjutan.



