Media sosial X diramaikan dengan informasi yang menyatakan bahwa korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan selama enam bulan secara gratis. Informasi tersebut diunggah oleh akun X @Men*********ja pada Jumat (15/5/2026).
Dasar Hukum
Pengunggah menyebut bahwa hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Sesuai Perpres tersebut, korban PHK yang dimaksud adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Ketentuan Lebih Lanjut
Perpres 59/2024 mengatur bahwa peserta PPU yang mengalami PHK tetap mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan selama enam bulan sejak terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah. Setelah itu, peserta wajib membayar iuran sesuai kelasnya. Informasi ini penting bagi pekerja yang terkena PHK agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan.



