Komisi IX DPR Desak Rumah Sakit Patuhi Larangan Tolak Pasien BPJS Nonaktif
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyambut baik dan mendukung surat edaran Kementerian Kesehatan yang melarang rumah sakit menolak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan, terutama pengidap penyakit katastropik. Yahya menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Rumah Sakit, fasilitas layanan kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun.
"Saya menyambut baik dan mendukung SE Menkes yang melarang RS menolak pasien. Sesuai aturan UU RS tidak boleh menolak pasien. Aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus diutamakan, daripada persoalan administratif," kata Yahya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Desakan Kepatuhan dan Ancaman Sanksi
Yahya menekankan bahwa penegasan tersebut sangat penting dan mendesak agar semua rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, mematuhi surat edaran tersebut. "Saya mendesak semua RS untuk mematuhi SE Menkes tersebut, sehingga tidak ada lagi pasien yang terlantar dan tidak mendapat pelayanan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia meminta Kemenkes memberikan sanksi terhadap rumah sakit yang tidak mematuhi aturan. Sanksi yang diusulkan mencakup sanksi administratif, pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga pemberhentian operasional. "Jika ada RS yang tidak patuh terhadap SE tersebut saya minta untuk diberikan sanksi, mulai sanksi administratif, pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai pemberhentian beroperasi," tegas Yahya.
Sorotan Praktik Diskriminasi di Lapangan
Yahya juga menyoroti praktik diskriminasi yang kerap dialami pasien BPJS Kesehatan di lapangan. Dia menyebut bahwa masih terjadi perlakuan tidak adil, termasuk pemulangan paksa sebelum pasien sembuh total. "Praktik di lapangan sering terjadi pasien BPJS Kesehatan selalu mendapat perlakukan yang diskriminatif. Terkadang tidak mendapat perlakuan yang baik. Bahkan sering juga ada kasus baru 3 hari menginap di RS sembuh tidak sembuh sudah disuruh pulang," tuturnya.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, Yahya meminta BPJS Kesehatan ikut mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada rumah sakit. "Terakhir, saya minta pihak BPJS Kesehatan ikut mensosialisasikan SE Menkes tersebut supaya efektif dilaksanakan oleh pihak RS," imbuhnya.
Latar Belakang Kebijakan Kemenkes
Sebelumnya, Kemenkes telah menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif sementara, termasuk peserta PBI Jaminan Kesehatan. Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026).
Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan bahwa persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien atau menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ujar Azhar, dikutip pada Kamis (12/2).
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi diskriminasi dan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang bergantung pada program BPJS Kesehatan.