Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mengalami lonjakan signifikan. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 251 warga terjangkit dan empat orang di antaranya meninggal dunia.
Lonjakan Kasus Setiap Bulan
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid, membenarkan adanya peningkatan kasus DBD di Tapanuli Tengah setiap bulannya. Meski demikian, ia menilai situasi masih terkendali.
Pada Januari 2026 terdapat 32 kasus dengan satu kematian. Angka itu naik menjadi 43 kasus pada Februari. Maret mencatat 66 kasus dengan satu kematian, dan April melonjak tajam menjadi 110 kasus dengan dua kematian.
Wilayah kerja Puskesmas Pandan menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi.
Penanganan dan Pencegahan
Dinas Kesehatan Sumut bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah membentuk tim penanganan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Tim ini juga melibatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumut dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI.
Hamid menyatakan, DBD disebabkan virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk. Upaya utama adalah memutus rantai penularan dengan meningkatkan kebersihan lingkungan melalui gerakan 3M Plus: menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, serta mendaur ulang atau menyingkirkan barang berpotensi menjadi sarang nyamuk.
Warga juga diminta rutin memeriksa keberadaan jentik nyamuk dan menjaga daya tahan tubuh dengan konsumsi makanan bergizi seimbang.
Kaitan dengan Bencana Alam
Terkait dugaan kaitan lonjakan kasus DBD dengan bencana alam sebelumnya di Tapteng, Hamid mengatakan hal itu perlu kajian lebih lanjut. Fokus saat ini adalah penanganan kasus dan langkah antisipasi agar tidak meluas.
Fasilitas Kesehatan dan Stok Obat
Hamid memastikan fasilitas layanan kesehatan di Tapanuli Tengah masih mampu menangani pasien DBD. Stok obat-obatan mencukupi, ditambah bantuan dari Kementerian Kesehatan. Ia mengingatkan Dinas Kesehatan setempat untuk segera melaporkan jika ada kendala.
Sebelumnya, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menetapkan status tanggap darurat bencana non alam kejadian luar biasa DBD selama 28 hari, mulai 27 April hingga 25 Mei 2026.



