BPOM Izinkan Minimarket Kelola Obat Mulai 17 Oktober 2026
BPOM Izinkan Minimarket Kelola Obat per 17 Oktober 2026

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5/2026 yang mengatur skema baru penjualan obat-obatan di hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM). Aturan ini memungkinkan karyawan ritel untuk mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu setelah menjalani pelatihan khusus. Implementasi aturan ini diwajibkan paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Latar Belakang Aturan

Kepala BPOM Taruna Ikrar meneken peraturan tersebut pada 13 Maret 2026. Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM Ria Christine Siagian menyatakan bahwa pengelolaan obat di ritel modern harus menyesuaikan dengan ketentuan baru ini selambat-lambatnya 17 Oktober 2026. Hal ini tercantum dalam Pasal 24-25 tentang ketentuan peralihan.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan pengaturan yang selama ini terjadi di fasilitas nonkefarmasian. Sebelumnya, pengawasan hanya berfokus pada apotek, sementara di hypermarket, supermarket, dan minimarket belum ada aturan yang jelas. Dengan aturan baru ini, negara hadir untuk memastikan pengawasan obat yang beredar di masyarakat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Poin Penting Aturan

Beberapa poin penting dalam Peraturan BPOM 5/2026 antara lain:

  • Karyawan ritel yang mengelola obat harus mengikuti pelatihan khusus meskipun bukan apoteker.
  • Pengelolaan obat harus di bawah supervisi apoteker di distribution centre atau tenaga vokasi farmasi di toko obat.
  • Hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di fasilitas ritel.
  • Pengawasan diperketat terhadap obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
  • Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha.

Protes dari Tenaga Farmasi

Aturan ini menuai protes dari sejumlah kelompok tenaga farmasi. Aliansi Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menyatakan penolakan terhadap aturan tersebut. Mereka menilai regulasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker.

FIB juga menyoroti dugaan disorientasi filosofi pada peraturan terkait pengelolaan Obat Bebas Terbatas. Mereka menganggap regulasi ini bernuansa liberalisasi namun lemah dalam perlindungan keselamatan penggunaan obat. Penggunaan vending machine dinilai sebagai puncak pengabaian standar penggunaan obat rasional.

Menurut FIB, pembiaran mesin dan tenaga non-profesional menyerahkan Obat Keras (meski terbatas) merupakan bentuk pembiaran terhadap risiko kegagalan terapi dan insiden medis yang dilarang pada Pasal 140 UU 17/2023.

Tanggapan BPOM dan Asosiasi

Menanggapi protes, Taruna Ikrar mengklaim bahwa regulasi ini merupakan amanat dari UU 17/2023 dan Perpres 80/2017. Dengan adanya peraturan ini, konsekuensi hukum menjadi jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi obat.

Ketua Umum PP IAI Noffendri Roestam menilai peraturan baru ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi apoteker, distributor, maupun pedagang besar farmasi yang menyuplai ke ritel modern. Sementara itu, Ketua Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (Hisfardis) Hanky Febriandi menyebut regulasi ini sebagai langkah strategis dalam menjaga mutu distribusi obat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyatakan kesiapan pelaku usaha ritel modern untuk mendukung implementasi aturan tersebut. Mereka berkomitmen agar masyarakat mendapatkan akses obat yang aman dan sesuai aturan.

Implementasi dan Pengawasan

Dalam implementasinya, BPOM memberikan panduan teknis bagi pelaku usaha ritel modern. Tenaga khusus yang mengelola obat harus memahami cara penyimpanan yang benar, penempatan di etalase, serta melakukan cek kemasan, izin edar, label, dan kedaluwarsa. Pengawasan akan dilakukan secara ketat, dan pelanggaran akan mendapatkan sanksi administratif mulai dari peringatan hingga penghentian kegiatan.

Dengan aturan baru ini, diharapkan distribusi obat di Indonesia menjadi lebih terawasi dan masyarakat mendapatkan akses obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga