BPJS Kesehatan Gandeng TNI Perluas Akses JKN hingga Daerah Terpencil
BPJS Kesehatan terus memperkuat kolaborasi strategis dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna mendukung pemerataan akses layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kerja sama ini dinilai krusial untuk memastikan prajurit TNI beserta keluarganya, serta masyarakat luas, memperoleh layanan kesehatan berkualitas hingga ke wilayah terpencil dan perbatasan.
Pentingnya Kolaborasi untuk Pemerataan Layanan
Dalam Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun Anggaran 2026, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menekankan bahwa hingga 1 Maret 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,69 juta jiwa. Dari total tersebut, sebanyak 1,48 juta jiwa merupakan prajurit TNI dan anggota keluarganya yang terdaftar sebagai peserta JKN.
"Cakupan kepesertaan yang luas ini perlu diimbangi dengan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk TNI yang memiliki peran strategis sebagai penyedia layanan kesehatan," ujar Prihati dalam keterangan tertulisnya.
Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.517 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.182 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, terdapat 577 klinik pratama TNI yang berfungsi sebagai FKTP serta 120 rumah sakit dan klinik utama TNI yang menjadi bagian dari FKRTL mitra BPJS Kesehatan.
Peran Fasilitas Kesehatan TNI di Daerah Terpencil
Keberadaan fasilitas kesehatan milik TNI sangat penting untuk memperluas akses pelayanan kesehatan, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan fasilitas. Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan TNI menjadi salah satu kekuatan dalam memastikan peserta JKN tetap mendapatkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, termasuk di daerah dengan akses terbatas.
Dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar 190,3 triliun rupiah untuk pelayanan kesehatan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan layanan kesehatan primer agar pelayanan dapat lebih optimal, sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan Program JKN.
Inovasi dan Kebijakan untuk Wilayah 3T
Selain memperkuat layanan kesehatan primer, BPJS Kesehatan juga terus mendorong perluasan akses layanan kesehatan hingga ke wilayah yang sulit dijangkau. Melalui kebijakan kompensasi pada Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS), BPJS Kesehatan berupaya menghadirkan perlindungan JKN di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Layanan tersebut dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti:
- Pengiriman tenaga kesehatan ke daerah terpencil.
- Kerja sama dengan fasilitas kesehatan tertentu.
- Pemanfaatan rumah sakit apung untuk menjangkau wilayah perbatasan.
Inovasi Digital untuk Kemudahan Akses
BPJS Kesehatan terus menghadirkan berbagai inovasi layanan untuk meningkatkan kemudahan akses bagi peserta JKN. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai layanan secara digital, mulai dari pendaftaran antrean online di fasilitas kesehatan, perubahan data kepesertaan, hingga pemberian informasi dan pengaduan layanan.
Selain itu, BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang dapat diakses melalui nomor 08118165165. Layanan ini memudahkan peserta mengurus administrasi kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Tersedia pula layanan Care Center 165 yang dapat dihubungi selama 24 jam.
Berbagai inovasi tersebut menjadi bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan cepat bagi seluruh peserta JKN.
Optimisme untuk Masa Depan
Melalui dukungan dan sinergi bersama TNI, BPJS Kesehatan optimistis upaya pemerataan layanan JKN dapat terus diperkuat. Dengan demikian, Program JKN mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang sebelumnya sulit terjangkau.
