BPJPH Lakukan Sidak di Hari Libur, Fokus Edukasi Pedagang Pasar Soal Kewajiban Halal
Komitmen penguatan Jaminan Produk Halal (JPH) terus dijalankan tanpa mengenal hari kerja. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta, pada hari Minggu (29/3/2026).
Sidak ini menegaskan bahwa pengawasan dan edukasi kewajiban sertifikasi halal (wajib halal) dilakukan secara konsisten untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat konsumen.
Pendekatan Edukatif dan Pendampingan Langsung
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal meninjau langsung berbagai komoditas yang diperjualbelikan, mulai dari produk pangan segar, olahan daging, makanan siap saji, hingga produk kemasan. Ia juga berdialog langsung dengan para pedagang, sekaligus memberikan pemahaman praktis mengenai proses pengajuan sertifikasi halal dan pentingnya pencantuman label halal pada produk.
Dalam interaksinya dengan para pedagang, Babe Haikal menegaskan bahwa BPJPH tidak hanya hadir untuk mengawasi, tetapi juga mendampingi pelaku usaha agar mampu memenuhi kewajiban halal. Pendekatan edukatif ini menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi wajib halal berjalan efektif di lapangan.
"Ntar hari Senen kita datang ke sini lagi, kita ajarin gimana caranya mendapat sertifikat halalnya. Nanti kalau udah jadi ditempel di sini ya," ujar Babe Haikal, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Pasar Rakyat sebagai Rantai Distribusi Strategis
Babe Haikal menyampaikan bahwa pasar rakyat, seperti Pasar Kramat Jati, memiliki posisi strategis dalam rantai distribusi produk, sehingga tingkat kepatuhan jaminan produk halal di pasar menjadi sangat krusial dalam melindungi konsumen.
Ia menambahkan harapannya agar Pasar Kramat Jati dapat menjadi contoh pasar yang tertib halal, di mana seluruh pelaku usaha memahami dan menjalankan kewajiban sertifikasi halal dengan baik.
"Kami berharap Pasar Kramat Jati bisa menjadi pasar yang tertib halal. Artinya, pelaku usaha patuh, produk-produknya jelas status kehalalannya, dan masyarakat merasa aman dan nyaman," tegasnya.
Pemisahan Produk Halal dan Nonhalal
Selain itu, ia kembali mengingatkan bahwa produk yang berasal dari bahan nonhalal wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan dipisahkan penempatannya dari produk halal guna menghindari potensi kontaminasi silang.
"Misalnya daging babi, ya harus terpisah dari daging yang halal. Standarnya begitu, jadi yang nonhalal silahkan, dan yang halal juga terjamin kehalalannya," sambungnya.
Persiapan Menuju Kewajiban Sertifikasi Halal 2026
Sejalan dengan akan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 mendatang, BPJPH akan terus memperkuat sosialisasi, edukasi, literasi, fasilitasi, dan juga pengawasan secara berkelanjutan, termasuk melalui pendampingan langsung kepada pelaku usaha di pasar-pasar tradisional dalam melaksanakan sertifikasi halal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan implementasi sistem Jaminan Produk Halal berjalan optimal di seluruh rantai pasok, dari produsen hingga konsumen akhir.
Sebagai informasi, pada sidak kali ini, Babe Haikal didampingi oleh Direktur Sertifikasi Halal Yanis Naini, Direktur Standardisasi Halal Heny Rusmiyati, Tenaga Ahli Bidang Kehumasan Muhammad Fariza Y Irawady, beserta jajaran lainnya dari BPJPH.



