Bahaya Laten Uap Bensin di SPBU: Ancaman Kesehatan yang Terabaikan
Bahaya Laten Uap Bensin di SPBU: Ancaman Kesehatan

Bahaya Laten Uap Bensin di SPBU: Ancaman Kesehatan yang Terabaikan

Pernahkah Anda merasa pusing, batuk-batuk, atau bahkan sesak napas saat menghirup bau bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)? Sensasi tidak nyaman ini bukanlah hal sepele, melainkan pertanda dari bahaya laten yang mengintai kesehatan masyarakat dan pekerja di sektor tersebut. Bensin mengandung berbagai senyawa kimia berbahaya, seperti metana yang memicu sesak napas, toluena yang dapat menyebabkan gangguan penglihatan dan keguguran, serta benzena yang bersifat karsinogenik dan berpotensi memicu kanker darah atau leukemia, menurut penjelasan dari platform telemedis Halodoc.

Tingkat Pencemaran yang Mengkhawatirkan di Jakarta

Berdasarkan temuan lapangan oleh Aliansi Jurnalis Video (AJV), kadar Total Volatile Organic Compounds (VOC-T) atau senyawa organik mudah menguap di beberapa SPBU di Jakarta jauh melampaui ambang batas normal 500 parts per million (ppm). Dari tiga SPBU yang diteliti, satu memiliki kadar VOC-T mencapai 6.000 ppm atau 12 kali lipat dari batas aman, sementara yang lain menunjukkan tingkat 10.500 ppm atau 21 kali lipat. Bahkan, salah satu pom bensin tercatat memiliki VOC-T sebesar 50.000 ppm, setara dengan 100 kali lipat ambang batas, seperti dilaporkan Antara pada Senin, 16 Maret 2026. Kondisi ini menciptakan pencemaran uap bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi ancaman serius bagi kesehatan pegawai SPBU dan pengguna umum.

Regulasi yang Ada vs Realitas di Lapangan

Secara regulasi, pemerintah telah menetapkan standar perlindungan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Aturan ini menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) untuk benzena maksimal 0,5 ppm dan toluena sebesar 50 ppm selama 8 jam kerja per hari. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak petugas SPBU belum mendapatkan hak dasar seperti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas tes darah mingguan, atau alat pelindung diri (APD) yang memadai. Padahal, pemeriksaan kesehatan rutin sangat krusial untuk mitigasi risiko, mengingat benzena dapat menyebabkan kanker darah dan toluena mengancam sistem saraf.

Desakan untuk Perbaikan Kualitas dan Perlindungan

CEO Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mendesak peningkatan kualitas BBM dan pemaksaan penggunaan vapor recovery unit di seluruh pom bensin. Sistem ini berfungsi menangkap dan mengolah uap beracun selama pengisian bahan bakar, mencegah pelepasan senyawa berbahaya ke udara. "Penggunaan vapor recovery unit perlu disosialisasikan, aturannya dipertegas, dan jika melanggar harus dikenai sanksi," tegas Fabby. Selain itu, perusahaan pengelola SPBU diharapkan menyediakan asuransi kesehatan penyakit katastropik serta APD seperti masker dan baju pelindung bagi para pegawai.

Tuntutan dari Serikat Pekerja dan Langkah ke Depan

Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia Abdul Gofur menekankan pentingnya penyediaan vapor recovery unit, APD khusus, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan kesehatan berkala. Ia juga mengusulkan pengaturan waktu kerja petugas untuk mengurangi paparan uap BBM dan penyediaan tempat istirahat yang jauh dari mesin pengisian. Pemerintah diminta segera menyusun regulasi nasional khusus untuk perlindungan pekerja SPBU dan mempertimbangkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPBU. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menyatakan kesiapan untuk menginisiasi satgas tersebut guna memonitor kualitas BBM dan kesehatan pekerja secara periodik.

Bahan bakar telah menjadi kebutuhan vital masyarakat, namun ancaman bahaya laten dari pencemaran uap BBM tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu bertindak proaktif untuk melindungi kesehatan warga, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, sebelum korban berjatuhan. Baik konsumen maupun pekerja SPBU berhak atas lingkungan yang aman dan sehat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.