Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji Pulang ke Indonesia 2026
Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji Pulang 2026

Kepulangan jemaah haji ke Tanah Air memerlukan persiapan khusus, terutama terkait aturan barang bawaan jemaah haji yang pulang ke Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah merilis ketentuan resmi untuk masa penerbangan haji 1447 H/2026 M.

Hak dan Batas Kapasitas Bawaan Jemaah

Dalam penerbangan haji, maskapai PT. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi jemaah. Koper tersebut harus sesuai standar dan berlogo maskapai.

Setiap jemaah haji Indonesia berhak membawa tiga item khusus dengan rincian kapasitas sebagai berikut:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Tas paspor
  • Koper kabin dengan berat maksimal 7 kg
  • Koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg

Larangan Air Zamzam di Dalam Koper

Aturan penerbangan dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah tidak boleh memasukkan air Zamzam ke dalam tas. Pemeriksaan koper bagasi akan menggunakan mesin X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang terlarang, termasuk air Zamzam.

Jika petugas menemukan air Zamzam di dalam koper, barang tersebut akan dikeluarkan. Namun, jemaah tidak perlu khawatir karena setiap jemaah akan mendapatkan jatah 5 liter air Zamzam yang dibagikan secara resmi saat tiba di Asrama Haji Debarkasi.

Daftar Barang Terlarang Selama Penerbangan

Selain air Zamzam, ada beberapa barang lain yang dilarang dibawa ke dalam kabin maupun bagasi. Berikut rinciannya:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Barang mudah terbakar atau meledak, seperti korek api, bahan bakar, petasan, dan kembang api.
  • Senjata api dan senjata tajam, termasuk amunisi, pisau, gunting, dan saber.
  • Cairan, gel, aerosol, pasta, atau krim dengan volume lebih dari 100 ml tidak boleh masuk kabin.
  • Uang tunai lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000 wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.