Fakta: BPJS Kesehatan Tanggung Vitamin? Simak Penjelasannya
BPJS Kesehatan Tanggung Vitamin? Ini Faktanya

Sebuah unggahan di media sosial Instagram ramai diperbincangkan setelah menyebutkan bahwa pembelian vitamin dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Akun @agat******** pada Minggu (21/6/2026) menulis, "Baru menyadari bisa minta vitamin D3 yang biasa kubeli 200ribuan itu dan ga bayar. Kesel banget jadi orang ga kreatif mikir, bisa-bisanya ga maksimalin padahal ditanggung asuransi. Kirain obat doang, ternyata bisa minta vitamin juga, oke abis ini akan hemat ratusan ribu per bulan. Kalian yang punya asuransi kantor, bisa nebus vitamin2 juga kah? Selama ini aku mandiri beli sendiri karena baru tau."

Klaim Viral: Vitamin Ditanggung BPJS Kesehatan

Unggahan tersebut sontak menuai beragam reaksi warganet. Banyak yang bertanya-tanya apakah benar BPJS Kesehatan menanggung pembelian vitamin, termasuk vitamin D3 yang harganya bisa mencapai ratusan ribu rupiah per bulan. Sebagian pengguna mengaku baru tahu dan berniat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, BPJS Kesehatan tidak serta-merta menanggung semua jenis vitamin. Klaim vitamin hanya dapat dilakukan jika vitamin tersebut diresepkan oleh dokter sebagai bagian dari pengobatan penyakit tertentu. Vitamin yang diresepkan harus tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) dan sesuai dengan indikasi medis yang diakui.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, obat dan vitamin yang dijamin hanya yang diresepkan oleh dokter di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Vitamin yang bersifat suplemen atau untuk menjaga kesehatan umum tidak termasuk dalam jaminan.

Vitamin Apa yang Ditanggung?

BPJS Kesehatan menanggung vitamin yang digunakan untuk terapi penyakit, seperti vitamin D untuk pasien osteoporosis atau defisiensi vitamin D yang telah didiagnosis dokter. Vitamin untuk ibu hamil dan menyusui juga bisa ditanggung jika diresepkan dalam program kehamilan. Namun, vitamin yang dibeli bebas tanpa resep tidak dapat diklaim.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, menegaskan bahwa tidak semua vitamin bisa di-klaim. "Vitamin yang dijamin hanya yang diresepkan oleh dokter sesuai indikasi medis. Masyarakat tidak bisa serta-merta membeli vitamin di apotek lalu meminta ganti rugi ke BPJS Kesehatan," ujarnya dalam keterangan resmi.

Prosedur Klaim Vitamin

Untuk mendapatkan vitamin yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.
  • Konsultasi dengan dokter dan mendapatkan resep vitamin jika diperlukan secara medis.
  • Tebus resep di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Vitamin yang diperoleh tanpa resep atau di luar indikasi medis tidak akan ditanggung. Peserta juga tidak bisa mengklaim biaya pembelian vitamin yang dibeli secara mandiri di apotek.

Kesimpulan: Jangan Tergiur Klaim Viral

Klaim bahwa BPJS Kesehatan menanggung pembelian vitamin secara umum adalah tidak benar. Vitamin hanya ditanggung jika diresepkan oleh dokter untuk pengobatan penyakit tertentu. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada unggahan yang belum terverifikasi kebenarannya. Selalu cek informasi resmi melalui kanal komunikasi BPJS Kesehatan atau konsultasi langsung ke fasilitas kesehatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga