Menkes Ungkap 1.824 Orang Kaya Masih Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
1.824 Orang Kaya Masih Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Menkes Beberkan Masih Ada 1.824 Orang Kaya Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan fakta mengejutkan terkait ketidaktepatan data dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026), Budi menyatakan bahwa masih terdapat 1.824 orang dari kelompok ekonomi terkaya yang tetap menerima bantuan iuran tersebut.

Data Orang Kaya Masuk Kuota PBI

"Dari data yang sudah dibersihkan, ternyata masih ada orang kaya, bahkan dari desil 10 yang masuk dalam program PBI," tegas Budi Gunadi Sadikin. Desil 10 merupakan kelompok 10 persen penduduk dengan pendapatan tertinggi di Indonesia.

Menkes menjelaskan bahwa keberadaan 1.824 orang dari kelompok terkaya ini dalam program PBI JK justru menghalangi akses masyarakat yang benar-benar tidak mampu. "Akibatnya, ada orang yang seharusnya masuk PBI tidak bisa terdaftar, karena kuota PBI terbatas sekitar 96,8 juta orang," paparnya lebih lanjut.

Rencana Rekonsiliasi Data dalam Tiga Bulan

Merespons temuan ini, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan proses rekonsiliasi data terhadap 11 juta peserta yang berpindah status dari PBI menjadi non-PBI. Proses penataan data ini akan dilaksanakan dalam tiga bulan ke depan dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

"Kami akan melibatkan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah dalam proses ini," jelas Budi. Tujuan utama rekonsiliasi adalah memastikan bahwa bantuan iuran kesehatan benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Sosialisasi dan Ajakan untuk Bayar Iuran Mandiri

Selama proses rekonsiliasi berlangsung, BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi intensif kepada peserta dari kelompok mampu. "Kami akan menyampaikan, 'Hei, Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS mandiri sebesar Rp 42.000 per bulan'," ungkap Menkes menirukan pesan yang akan disampaikan.

Budi menegaskan bahwa penataan data ini tidak akan mengganggu layanan kesehatan bagi pasien, terutama mereka yang menderita penyakit katastropik atau dalam kondisi kritis. Fokus utama tetap pada keberlanjutan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat.

Tujuan Akhir: Bantuan Tepat Sasaran

Langkah penataan data ini bertujuan mulia untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak. "Supaya porsi mereka yang seharusnya tidak menerima bantuan bisa diisi oleh masyarakat yang benar-benar tidak mampu," tegas Budi Gunadi Sadikin.

Dengan demikian, diharapkan program PBI JK dapat berfungsi lebih efektif sebagai jaring pengaman sosial dalam sistem jaminan kesehatan nasional, mendukung terwujudnya pemerataan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.