Menkes Minta RS Layani Pasien BPJS PBI Kronis: Pemerintah Pasti Bayar
Menkes: RS Tak Khawatir, Pasien BPJS PBI Pasti Dibayar

Menjamin Layanan Kesehatan: Menkes Minta RS Tak Khawatir Layani Pasien BPJS PBI

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan jaminan tegas kepada seluruh rumah sakit di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026), Budi meminta fasilitas kesehatan untuk tidak ragu menerima dan melayani pasien dengan penyakit kronis atau katastropik yang status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sedang dalam proses reaktivasi.

Reaktivasi 120.000 Pasien Katastropik

Budi mengungkapkan bahwa sebanyak 120.000 pasien katastropik akan segera direaktivasi kembali status PBI JK-nya melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial. "120.000 pasien-pasien katastropik ini sudah disetujui oleh Pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial," jelas Budi dalam rapat tersebut.

Dengan keputusan ini, pasien-pasien tersebut dapat langsung mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan, dan biaya perawatannya akan ditanggung oleh pemerintah. "Sehingga dengan demikian, mereka akan langsung tetap bisa datang ke seluruh fasilitas kesehatan, dan bisa menerima layanannya, dan fasilitas kesehatannya dibayari oleh pemerintah," tambah Menkes.

Surat Edaran untuk Rumah Sakit

Untuk memastikan kelancaran proses ini, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh rumah sakit. Surat tersebut berisi instruksi agar rumah sakit tetap melayani pasien-pasien katastropik BPJS yang termasuk dalam daftar 120.000 peserta PBI yang direaktivasi.

"Hari ini, kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit, bahwa untuk layanan-layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120.000, bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani," tegas Budi. Dia juga menyatakan telah meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar segera mengeluarkan SK terkait.

Jaminan Pembayaran dari Pemerintah

Menkes menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi pasien-pasien tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Oleh karena itu, dia meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya untuk tidak menunda atau menghentikan layanan kepada kelompok pasien ini.

"Rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial," ujar Budi. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menghilangkan keraguan rumah sakit dalam memberikan pelayanan, terutama mengingat besarnya biaya pengobatan untuk penyakit katastropik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keadilan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk peserta BPJS PBI yang membutuhkan perawatan intensif. Dengan reaktivasi status kepesertaan dan jaminan pembayaran, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi pasien kronis untuk mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan.