Infografis: 7 Tahapan dan Sanksi Tegas bagi Alumni LPDP yang Lalai Mengabdi
Infografis: 7 Tahap Sanksi Alumni LPDP Tak Mengabdi

Infografis: 7 Tahapan dan Sanksi Tegas bagi Alumni LPDP yang Lalai Mengabdi

Liputan6.com, Jakarta - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus alumni yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian. Polemik ini dipicu oleh pernyataan kontroversial Dwi Sasetyaningsih (DS) yang menyebut 'cukup saya WNI, anak jangan', di mana DS diketahui sebagai alumni LPDP lulusan Belanda tahun 2017.

Lebih lanjut, suami DS, Arya Iwantoro, juga terungkap belum menuntaskan kewajiban pengabdiannya sebagai penerima beasiswa LPDP. Arya menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa berikut bunganya, namun hal ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang mekanisme penegakan aturan bagi alumni nakal.

Tujuh Tahapan Penanganan Alumni LPDP yang Tidak Mengabdi

Berdasarkan informasi dari laman resmi www.bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id, terdapat tujuh tahapan prosedural yang diterapkan LPDP terhadap alumni yang diindikasikan tidak memenuhi kewajiban pengabdian:

  1. Verifikasi Keberadaan: Dalam 90 hari kalender setelah kelulusan resmi (berdasarkan tanggal ijazah), LPDP akan melakukan verifikasi lokasi alumni. Jika alumni berada di luar negeri setelah periode ini, proses akan berlanjut ke tahap kedua.
  2. Surat Konfirmasi: LPDP mengirimkan Surat Konfirmasi kepada alumni untuk memverifikasi keberadaan dan statusnya. Alumni memiliki batas waktu 14 hari kalender untuk memberikan tanggapan resmi.
  3. Peringatan Resmi: Jika tidak ada respons, LPDP akan mengeluarkan surat peringatan resmi yang menegaskan kewajiban kontraktual alumni.
  4. Mediasi dan Negosiasi: LPDP membuka ruang mediasi untuk mencari solusi bersama, termasuk opsi penjadwalan ulang pengabdian atau penyelesaian alternatif.
  5. Penetapan Tunggakan: Apabila mediasi gagal, LPDP akan menghitung secara detail seluruh dana beasiswa yang harus dikembalikan, termasuk komponen biaya kuliah, tunjangan hidup, transportasi, asuransi, dan kebutuhan akademik lainnya.
  6. Surat Tagihan Resmi: Alumni menerima surat tagihan resmi dengan rincian nominal yang harus dibayarkan berikut tenggat waktu penyelesaian.
  7. Eskalasi Hukum: Jika alumni tetap tidak memenuhi kewajiban, LPDP akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi Paling Tegas: Pengembalian Dana Penuh

Sanksi paling tegas yang dapat dijatuhkan kepada alumni LPDP yang terbukti melalaikan kewajiban pengabdian adalah kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima. Komponen yang harus dikembalikan mencakup:

  • Biaya kuliah penuh selama masa studi
  • Seluruh tunjangan hidup yang telah dicairkan
  • Biaya transportasi (termasuk tiket pesawat pulang-pergi)
  • Premi asuransi kesehatan dan kecelakaan
  • Berbagai kebutuhan akademik pendukung lainnya

"Mekanisme ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik sekaligus menjaga integritas program beasiswa LPDP," jelas sumber resmi lembaga tersebut.

Konteks Kasus Terkini

Polemik ini bermula dari pernyataan Dwi Sasetyaningsih yang viral di media sosial. Meski DS mengaku telah kembali ke Indonesia selama enam tahun (2017-2023) untuk memenuhi kewajiban sebagai penerima beasiswa, kasus suaminya, Arya Iwantoro, mengungkap celah dalam penegakan aturan pengabdian.

Berdasarkan data terbaru, setidaknya empat alumni LPDP telah mengembalikan dana beasiswa karena berbagai alasan ketidakmampuan memenuhi kewajiban pengabdian. LPDP juga telah mengumumkan kesiapan untuk mempublikasikan nama-nama alumni nakal di website resmi sebagai bentuk transparansi dan efek jera.

Infografis lengkap mengenai tahapan dan sanksi bagi alumni LPDP yang tidak mengabdi memberikan gambaran komprehensif tentang mekanisme penegakan aturan yang diterapkan lembaga ini. Sistem berlapis ini dirancang untuk memberikan kesempatan penyelesaian secara bertahap sebelum menerapkan sanksi finansial maksimal.