Shia LaBeouf Dibebaskan dengan Jaminan Rp 1,6 Miliar Usai Insiden di New Orleans
Shia LaBeouf Dibebaskan dengan Jaminan Rp 1,6 Miliar

Shia LaBeouf Dibebaskan dengan Jaminan Rp 1,6 Miliar Usai Insiden di New Orleans

Aktor Hollywood Shia LaBeouf tidak akan menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan setelah seorang hakim mengabulkan pembebasan dengan jaminan terkait penangkapannya saat perayaan Mardi Gras di New Orleans. Dalam sidang yang digelar pada Kamis waktu setempat, Hakim Simone Levine menetapkan uang jaminan sebesar Rp 1,6 miliar untuk kasus ini.

Tuduhan Penganiayaan Ringan dalam Insiden di Bar

LaBeouf didakwa atas dua tuduhan penganiayaan ringan atau simple battery setelah terlibat dalam perkelahian dengan dua pria yang berupaya mengeluarkannya dari sebuah bar. Insiden ini terjadi sekitar 15 menit setelah tengah malam di R Bar, yang berlokasi di kawasan Faubourg Marigny, New Orleans.

Menurut laporan, peristiwa ini bermula ketika dua pria mencoba mengusir LaBeouf dari bar tersebut, yang kemudian memicu konflik fisik. Akibatnya, aktor yang dikenal melalui film Transformers itu ditangkap oleh pihak berwajib dan menghadapi tuntutan hukum.

Proses Hukum dan Pembebasan dengan Jaminan

Dalam sidang pengadilan, Hakim Levine memutuskan untuk tidak menahan LaBeouf sambil menunggu persidangan lebih lanjut, dengan syarat membayar jaminan sebesar Rp 1,6 miliar. Keputusan ini memungkinkan LaBeouf untuk tetap bebas selama proses hukum berlangsung, asalkan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan selebritas terkenal dalam insiden kekerasan di tengah perayaan Mardi Gras yang ramai. Pengadilan di New Orleans akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi terkait sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Shia LaBeouf sendiri telah muncul kembali di New Orleans usai penangkapan ini, menunjukkan bahwa ia masih aktif di kota tersebut meski menghadapi tuntutan. Para pengacara dan pihak yang terlibat diharapkan menyiapkan pembelaan dalam persidangan mendatang untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum.