JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa fokus utama kliennya tetap pada hak asuh anak di tengah semakin meluasnya pemberitaan dan banyaknya kebohongan yang beredar di publik. Pernyataan ini disampaikan Minola saat berbincang dengan Denny Sumargo di kanal YouTube-nya.
Sejak awal, kata Minola, pihak Ruben Onsu tidak pernah berniat menutup-nutupi atau menyembunyikan sesuatu. "Artinya begini, kalau memang hati kita, niat kita itu adalah tidak ingin menutup nutupi sesuatu, menyembunyikan sesuatu," ujar Minola. Justru sebaliknya, mereka ingin permasalahan yang ada menjadi terang benderang.
Fokus pada Hak Asuh Anak
Minola menegaskan bahwa tidak perlu memperluas persoalan ke hal-hal lain di luar hak asuh. Ia menekankan bahwa permasalahan pokok yang dihadapi kliennya adalah soal pengasuhan anak. "Kita hanya ingin masalah ini menjadi sesuatu hal yang terang benderang. Sebenarnya kan kita enggak perlu melebar yang seperti saya katakan tadi, mari kita fokus ke masalah utamanya," tegasnya.
Hak asuh anak merupakan salah satu aspek paling sensitif dalam proses perceraian, terlebih bagi pasangan selebritas yang selalu menjadi sorotan. Dalam banyak kasus, persoalan hak asuh sering kali bercampur dengan isu-isu lain yang tidak relevan, seperti gosip atau spekulasi tentang penyebab perceraian. Hal inilah yang ingin dihindari oleh pihak Ruben Onsu.
Minola Sebayang mengungkapkan bahwa ada banyak kebohongan yang beredar di masyarakat yang justru dapat mengaburkan substansi hukum. Ia mengingatkan bahwa perhatian publik seharusnya tertuju pada kepentingan terbaik anak, bukan pada drama yang tidak mendasar.
Makna di Balik Pernyataan Minola
Pernyataan Minola ini menarik karena menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga arah pemberitaan. Dengan tegas ia menyebut bahwa kliennya tidak ingin mengaburkan masalah utama. Ini menandakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Ruben Onsu telah dirancang secara matang dan terarah.
Dalam wawancara yang sama, Minola menekankan bahwa niat kliennya tidak pernah untuk memperkeruh keadaan. Sebaliknya, ada keinginan kuat untuk meluruskan informasi yang keliru di masyarakat. Menurutnya, kemunculan mereka di hadapan publik, termasuk dalam kanal Denny Sumargo, adalah bagian dari upaya transparansi.
Regulasi Hak Asuh Anak di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, hak asuh anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal 47 ayat (1) menegaskan bahwa kedua orang tua wajib mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pengadilan dalam memutuskan siapa yang paling layak memegang hak asuh.
Pasal 47 ayat (2) juga menyebutkan bahwa dalam hal terjadi perceraian, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anaknya, hanya berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Artinya, perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Keputusan hakim dalam perkara hak asuh selalu didasarkan pada pertimbangan psikologis, moral, dan kemampuan finansial orang tua.
Dengan latar belakang regulasi ini, fokus pada hak asuh anak tidak semata-mata bersifat emosional, tetapi memiliki pijakan hukum yang kuat. Pihak Ruben Onsu, melalui kuasa hukumnya, tampaknya ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan di koridor yang benar dan tidak terpengaruh oleh opini publik.
Dampak Pemberitaan terhadap Anak
Ketika kasus perceraian selebritas menjadi konsumsi publik, anak-anak yang menjadi korban adalah pihak yang paling rentan. Pemberitaan yang tidak akurat dan penuh kebohongan dapat memengaruhi kondisi psikologis anak dalam jangka panjang. Minola Sebayang tampaknya menyadari hal ini, sehingga ia berulang kali menekankan pentingnya fokus pada hak asuh.
Menurut perspektif hukum, proses peradilan seharusnya berjalan independen dan tidak dipengaruhi oleh tekanan publik. Dengan adanya narasi-narasi liar di media sosial, risiko persidangan menjadi tidak kondusif semakin besar. Oleh karena itu, pernyataan Minola juga berfungsi sebagai pengingat bagi publik untuk tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan.
Pihak Ruben Onsu berharap agar pemberitaan ke depan dapat lebih berimbang dan tidak melebar ke hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan anak. Minola Sebayang dengan tegas menyatakan bahwa kliennya akan tetap berada pada koridor hukum dan tidak akan terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar.
Kesimpulan
Dalam situasi yang penuh ketidakpastian, pernyataan Minola Sebayang memberikan kejelasan arah. Ruben Onsu, melalui kuasa hukumnya, telah memilih untuk fokus pada hak asuh anak sebagai isu utama. Mereka tidak ingin terjebak dalam pusaran gosip yang dapat mengalihkan perhatian dari tujuan utama, yaitu melindungi masa depan anak.
Dengan tetap mengedepankan transparansi dan kepentingan hukum, diharapkan proses yang sedang berjalan dapat menghasilkan keputusan yang adil. Publik pun diajak untuk bijak dalam menyikapi pemberitaan, serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan tanpa intervensi yang tidak perlu.



