LMKN Salurkan Royalti Rp 24,9 Miliar ke Lima Lembaga Musik Nasional
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah melakukan penyaluran royalti kepada lima Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada tanggal 11 Maret 2026. Total distribusi yang diberikan mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp 24,9 miliar. Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen LMKN dalam mendukung industri musik Indonesia.
Lima LMK Penerima Royalti
Kelima LMK yang menerima distribusi royalti tersebut meliputi beberapa lembaga terkemuka di bidang musik. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Wahana Musik Indonesia (WAMI)
- Royalti Anugrah Indonesia (RAI)
- Karya Cipta Indonesia (KCI)
- Transparansi Royalti Indonesia (TRI)
- Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI)
Distribusi royalti ini diberikan dalam beberapa kategori utama, yang mencakup digital dan pemanfaatan live event. Hal ini menunjukkan bahwa LMKN memperhatikan berbagai aspek pemanfaatan karya musik di era modern.
WAMI sebagai Penerima Terbesar
Dari kelima LMK tersebut, WAMI menerima royalti terbesar dengan total yang cukup mengesankan. Untuk periode Oktober hingga Desember 2025, WAMI mendapatkan royalti sebesar Rp 16.679.235.007 dari kategori digital. Selain itu, terdapat tambahan royalti sebesar Rp 6.168.182.094 yang berasal dari pemanfaatan live event untuk periode Juli hingga Desember 2025.
Dengan demikian, total royalti yang diterima oleh WAMI mencapai lebih dari Rp 22 miliar, yang menjadi kontribusi utama dalam total distribusi Rp 24,9 miliar oleh LMKN. Penyaluran ini diharapkan dapat mendukung kreativitas dan kesejahteraan para pencipta musik di Indonesia.



