Gugatan Lagu 'Nuansa Bening' Keenan Nasution ke Vidi Aldiano Lanjut ke Kasasi MA
Gugatan Lagu 'Nuansa Bening' Keenan ke Vidi Aldiano ke Kasasi MA

Gugatan Hukum Lagu 'Nuansa Bening' Keenan Nasution ke Vidi Aldiano Masuk Tahap Kasasi di Mahkamah Agung

Pencipta lagu Keenan Nasution melalui perwakilan hukumnya, Minola Sebayang, menegaskan bahwa gugatan hukum terhadap mendiang penyanyi Vidi Aldiano tetap berlanjut dan kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Kasus ini menyangkut penggunaan lagu ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti berjudul "Nuansa Bening" yang didistribusikan secara komersial tanpa izin resmi dari para pencipta.

Proses Hukum Terus Berjalan Meski Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Minola Sebayang menjelaskan bahwa meskipun Vidi Aldiano telah meninggal dunia, proses hukum tidak serta-merta gugur. "Perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung," ujar Minola di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa kliennya sebagai penggugat telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga di tingkat pertama, dan saat ini permohonan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.

"Artinya, atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga di tingkat pertama, klien kami sebagai penggugat sudah mengajukan kasasi dan saat ini sedang diproses. Jadi, tidak serta-merta membuat perkara ini menjadi gugur," tegas Minola. Pernyataan ini menegaskan komitmen Keenan Nasution dan Rudi Pekerti untuk menuntaskan sengketa hak cipta ini melalui jalur hukum yang tersedia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Sengketa Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening'

Gugatan ini bermula dari penggunaan lagu "Nuansa Bening" yang diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Lagu tersebut digunakan serta didistribusikan secara komersial tanpa izin dari para pencipta, yang dianggap melanggar hak cipta. Kasus ini telah melalui beberapa tahap pengadilan sebelumnya, termasuk di Pengadilan Niaga, sebelum akhirnya diajukan ke Mahkamah Agung.

Proses kasasi di Mahkamah Agung menjadi tahap penting dalam upaya Keenan Nasution dan Rudi Pekerti untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pencipta. Meskipun Vidi Aldiano telah meninggal, gugatan ini tetap relevan karena menyangkut prinsip perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.

Minola Sebayang menekankan bahwa kasus ini tidak hanya tentang ganti rugi materiil, tetapi juga tentang penegakan hukum dan penghormatan terhadap karya seni. "Ini adalah masalah prinsip yang penting bagi para pencipta lagu di Indonesia," katanya. Dengan demikian, hasil dari proses kasasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga