Pertarungan Hukum Mewarisi Harta Rp 3,9 Triliun Karl Lagerfeld Segera Dimulai
Pertarungan Hukum Warisan Rp 3,9 T Karl Lagerfeld

Pertarungan Hukum Atas Warisan Rp 3,9 Triliun Karl Lagerfeld Segera Bergulir

Keinginan mendiang perancang busana legendaris Chanel, Karl Lagerfeld, mengenai pembagian harta warisannya yang sangat besar kini menghadapi ancaman pembatalan. Hal ini terjadi meskipun Lagerfeld telah meninggal dunia, melalui sebuah pertempuran hukum yang akan segera berlangsung di pengadilan.

Isi Wasiat yang Kontroversial

Surat wasiat Karl Lagerfeld, yang ditandatangani pada tanggal 29 April 2016, secara tegas mengecualikan anak-anak dari saudara-saudaranya yang telah lebih dulu meninggal dari daftar penerima warisan. Dokumen tersebut justru mengalokasikan seluruh kekayaan dan harta miliknya yang terkumpul kepada sekelompok kecil orang kepercayaannya.

Total nilai warisan yang diperkirakan mencapai sekitar 200 juta Euro atau setara dengan Rp 3,9 triliun ini menjadi pusat perhatian dalam sengketa hukum yang akan datang. Kelompok penerima warisan tersebut diyakini mencakup beberapa individu yang sangat dekat dengan Lagerfeld selama hidupnya.

Siapa Saja yang Termasuk dalam Daftar Penerima Warisan?

Menurut informasi yang beredar, orang-orang kepercayaan Karl Lagerfeld yang disebut-sebut akan menerima warisan besar tersebut antara lain:

  • Sébastien Jondeau, yang berperan sebagai asisten pribadi sekaligus pengawal setia Lagerfeld.
  • Hudson Kroenig, anak baptis Lagerfeld yang masih berusia remaja.
  • Brad Kroenig, seorang model ternama yang memiliki hubungan dekat dengan Lagerfeld.
  • Baptiste Giabiconi, model lain yang bahkan menggambarkan dirinya sendiri sebagai "yang teratas" dalam daftar pewaris Karl Lagerfeld.

Pemilihan penerima warisan yang terbatas pada lingkaran dalam ini, sambil mengabaikan anggota keluarga, menjadi pemicu utama potensi gugatan hukum. Para ahli waris dari keluarga Lagerfeld yang dikecualikan diperkirakan akan mengajukan banding atau upaya hukum lain untuk membatalkan ketentuan wasiat tersebut.

Implikasi Hukum dan Proses yang Akan Dijalani

Pertempuran pengadilan yang akan datang ini tidak hanya menyangkut nilai finansial yang sangat besar, tetapi juga menyentuh aspek hukum waris internasional dan validitas wasiat. Proses hukum diperkirakan akan melibatkan pengadilan di Prancis, mengingat Lagerfeld banyak menghabiskan waktu dan memiliki aset di negara tersebut.

Para pengacara dari pihak yang merasa dirugikan kemungkinan akan mengajukan argumen bahwa wasiat tersebut tidak adil atau bahkan dapat dibatalkan berdasarkan ketentuan hukum setempat yang melindungi hak ahli waris langsung. Hasil dari pertarungan hukum ini akan menentukan apakah keinginan terakhir Karl Lagerfeld dapat dipertahankan atau harus direvisi oleh keputusan pengadilan.