PWI Desak Proses Hukum Hotman Paris Tetap Jalan Meski Minta Maaf
PWI: Proses Hukum Hotman Paris Tetap Lanjut Meski Minta Maaf

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa permintaan maaf pengacara Hotman Paris Hutapea tidak menghentikan proses hukum yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Meski menghargai permintaan maaf tersebut, PWI tetap melanjutkan langkah hukum sebagai bentuk tanggung jawab organisasi untuk menjaga martabat profesi wartawan.

Pemeriksaan Saksi Pelapor di Polda Metro Jaya

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mewakili PWI menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/7/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari kelengkapan laporan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris.

“Hari ini kami sudah menjalani proses pemeriksaan untuk kelengkapan laporan yang diperlukan penyidik. Kami juga menyerahkan beberapa bukti agar perkara ini bisa ditindaklanjuti dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghargai profesi wartawan,” kata Anrico.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bukti yang Diserahkan ke Penyidik

Dalam pemeriksaan, PWI menyerahkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan. Anrico menyebutkan bukti tersebut berupa rekaman video yang dipersoalkan, transkrip percakapan, serta tautan atau link yang memuat konten Hotman Paris.

“Tadi kami menyerahkan video, transkripnya, kemudian beberapa channel atau link yang bisa kami sampaikan kepada penyidik,” ujar dia.

Penyidik juga menggali legalitas PWI sebagai pelapor serta meminta kelengkapan bukti awal yang mendasari laporan.

Langkah Hukum Bukan Konflik Pribadi

Anrico menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh PWI bukan didasari persoalan pribadi dengan Hotman Paris, melainkan tanggung jawab organisasi untuk menjaga martabat dan perlindungan profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan konflik pribadi, tetapi tanggung jawab organisasi agar profesi wartawan dihargai dan mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata dia.

PWI Tidak Targetkan Pemenjaraan

PWI menegaskan tidak memiliki tujuan untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi siapa pun. Organisasi ini hanya ingin proses hukum berjalan agar dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dapat diuji sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak ada target memenjarakan atau mengkriminalisasi seseorang. Kami ingin perkara ini menjadi jelas, apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak, itu kami serahkan kepada penyidik,” kata Anrico.

Apresiasi terhadap Permintaan Maaf

Meski tetap melanjutkan proses hukum, PWI menghargai permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris. “Permintaan maaf kami hargai dan kami terima. Tapi proses hukum tetap berjalan. Itu hak hukum kami dan biarkan prosesnya berjalan,” ujar Anrico.

Langkah ini diambil PWI sebagai bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan dan untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap tindakan intimidasi atau penghinaan yang dapat mengganggu kebebasan pers.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga