Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan ibu kota menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerbitkan obligasi daerah pada 2027. Instrumen pendanaan senilai Rp3,5 triliun itu bakal diterbitkan setelah Pemprov DKI memperoleh persetujuan prinsip dari pemerintah pusat.
Pramono mengatakan, Pemprov DKI telah mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan menyampaikannya kepada DPRD DKI Jakarta sebagai bagian dari pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan Prinsip dari Kemenko Perekonomian
"Dari Kemenko Perekonomian secara prinsip telah menyetujui untuk obligasi daerah dan mudah-mudahan kita bisa terbitkan pada tahun 2027. Nilainya Rp3,5 triliun, penggunaannya untuk hal-hal yang bersifat mendasar dan jangka panjang untuk kepentingan publik," kata Pramono di Tribrata Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Pramono, dana hasil penerbitan obligasi akan difokuskan untuk proyek-proyek yang memberikan manfaat lintas generasi. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan LRT rute Velodrome-Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah, embung, polder, serta infrastruktur pelayanan publik lainnya.
"Di antaranya adalah proyek pelayanan publik seperti LRT rute Velodrome-Dukuh Atas, RSUD, unit sekolah, embung, polder, dan sebagainya. Jadi semuanya untuk kepentingan publik jangka panjang, bukan untuk yang bersifat konsumtif," ujarnya.
Fokus pada Kepentingan Jangka Panjang
Pramono menegaskan bahwa obligasi daerah tidak akan digunakan untuk membiayai kebutuhan jangka pendek maupun pembangunan yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam jangka panjang. Ia mencontohkan, dana obligasi tidak boleh digunakan untuk membangun kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang sebenarnya sudah memiliki gedung.
"Kan dulu trennya kalau punya duit kan gitu, bangun kantor dan sebagainya. Nah, itulah yang harus diubah. Maka saya menitikberatkan bahwa obligasi ini betul-betul untuk kepentingan Jakarta jangka panjang," jelas Pramono.
Dia menyebut, untuk merealisasikan penerbitan obligasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari DPRD DKI Jakarta hingga sejumlah lembaga yang berpengalaman dalam penerbitan obligasi, seperti Bank Dunia, UNDP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
"Sehingga dengan demikian jika obligasi daerah ini dapat diterbitkan pada tahun depan, ini menjadi obligasi yang pertama di Republik ini," tandasnya.



