Batas Harga Rusun Subsidi FLPP 2026 Ditetapkan, Segini Kisarannya
Batas Harga Rusun Subsidi FLPP 2026 Ditetapkan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) secara resmi telah menetapkan ketentuan mengenai batas harga jual satuan rumah susun (rusun) subsidi dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri PKP Maruarar Sirait pada 5 April 2026.

Acuan bagi Pengembang dan Perbankan

Aturan ini akan menjadi acuan utama bagi para pengembang perumahan serta perbankan dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk unit rusun subsidi. Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa regulasi tersebut sudah dapat diberlakukan dan diimplementasikan oleh semua pihak terkait.

Rincian Batas Harga

Dalam keputusan menteri tersebut, ditetapkan batas harga jual tertinggi untuk setiap unit rusun subsidi FLPP 2026. Besaran harga disesuaikan dengan lokasi dan spesifikasi bangunan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pemerataan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dengan adanya batasan harga yang jelas, diharapkan pengembang dapat lebih mudah merencanakan proyek pembangunan rusun subsidi. Sementara itu, perbankan juga memiliki panduan yang pasti dalam menyalurkan KPR FLPP.

Kementerian PKP terus berupaya mempercepat realisasi pembangunan rumah susun subsidi guna memenuhi kebutuhan hunian layak dan terjangkau di berbagai daerah. Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung program pemerintah di bidang perumahan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga