Deregulasi Pangan 2025–2026 Perkuat Swasembada dan Hilirisasi Pertanian
Deregulasi Pangan 2025–2026 Dorong Swasembada Pertanian

Deregulasi Pangan 2025–2026 Perkuat Swasembada dan Hilirisasi Pertanian

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan 25 regulasi pangan baru sepanjang periode 2025–2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan multi komoditas sekaligus mendorong hilirisasi pertanian. Selain itu, pemerintah juga mencabut 547 regulasi internal yang dinilai menghambat eksekusi program pangan nasional.

Fondasi Penataan Ulang Kebijakan Pangan

Muhammad Sirod, Wakil Sekretaris Jenderal IV Rumpun Kajian Strategis DPP HA IPB sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPN HKTI Bidang Gizi dan Kepala Bidang Usaha dan Bisnis Pertanian PISPI, menyatakan bahwa paket deregulasi ini menjadi fondasi utama dalam penataan ulang kebijakan pangan nasional. Paket regulasi tersebut terdiri dari:

  • Satu Peraturan Pemerintah
  • Tiga Peraturan Presiden
  • Dua Keputusan Presiden
  • Tujuh Instruksi Presiden
  • Sejumlah Peraturan dan Keputusan Menteri Pertanian

Menurut Sirod, langkah ini mengurangi tumpang tindih aturan yang selama ini membuat satu program pangan diatur oleh banyak pedoman dan surat edaran sekaligus.

Dampak Positif pada Perdagangan Pertanian

Kebijakan deregulasi telah menunjukkan dampak positif yang signifikan pada kinerja perdagangan pertanian Indonesia. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencatat bahwa ekspor pertanian Indonesia sepanjang Januari–Oktober 2025 mencapai Rp629,76 triliun. Amran menjelaskan, "Karena deregulasi yang dikeluarkan Bapak Presiden, ekspor pertanian kita naik Rp158 triliun, sementara impor turun Rp34 triliun."

Secara rinci, ekspor pertanian meningkat 33,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sementara impor pangan turun 9,49 persen. Capaian ini diperkuat dengan Nilai Tukar Petani (NTP) yang mencapai 125 dan stok beras nasional pada level tertinggi sepanjang sejarah.

Perkuat Rantai Pasok dan Distribusi Pupuk

Deregulasi ini diarahkan untuk memperkuat rantai pasok pangan dari hulu hingga hilir, meliputi:

  1. Percepatan perizinan produksi
  2. Reorganisasi kelembagaan teknis
  3. Penataan tata niaga impor
  4. Penguatan koordinasi pusat dan daerah melalui Instruksi Presiden

Salah satu aspek penting adalah pemangkasan aturan distribusi pupuk subsidi. Sebelumnya, distribusi pupuk tersebar dalam 145 regulasi dan memerlukan persetujuan lintas kementerian. Kini, distribusi cukup melalui persetujuan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia Holding Company, dan gabungan kelompok tani (Gapoktan), sehingga pupuk dapat disalurkan tepat waktu saat musim tanam.

Kerangka Kebijakan yang Lebih Ringkas

Secara keseluruhan, paket 25 regulasi tersebut membentuk kerangka kebijakan pangan yang lebih ringkas dan terkoordinasi. Hal ini diharapkan dapat menopang swasembada pangan multi komoditas serta mendukung target pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional. Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan regulasi yang lebih efisien dan mendukung pertumbuhan sektor pertanian Indonesia di masa depan.